2. Memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 12 Akan Dibuka, Pahami 7 Tahapannya Berikut Ini
Baca Juga: Ini Alasan LPSK Siap Lindungi Saksi Kasus Kematian 6 Laskar FPI
3. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah
4. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP
5. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera
6. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Perlu diingat oleh kalian para calon pendaftar KIP-K 2021, kalian harus diterima terlebih dahulu oleh PTN tempat kalian mendaftarkan diri sebagai mahasiswa baru.
Baca Juga: Registrasi Akun LTMPT Sudah Dibuka untuk SNMPTN 2021, Berikut Cara Mudah Membuat Akunnya!
Baca Juga: CPNS 2021: Jadi PNS Ternyata Punya Kelebihan dan Kekurangan, Berikut Simak Penjelasannya