Baca Juga: Kenali Ciri-Ciri Orang yang Mempunyai Khodam Pendamping, Salah Satunya Sorot Matanya Tajam
Baca Juga: Seleksi CPNS 2021 Dibuka Maret Mendatang, Peserta yang Terlibat Golongan Ini Haram Mendaftar!
- Duplikasi rekening
- Rekening tidak aktif
- Rekening pasif
- Tidak valid
- Telah dibekukan
- Tidak sesuai NIK
- Rekening kliring
Selain masalah rekening di atas, barangkali Anda juga tidak emmenuhi kriteria penerima bansos upah. Kriteria yang dimaksud yakni:
- Pekerja merupakan WNI yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepersertaan.
- Peserta membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan di BPJS Ketenagakerjaan.
- Pekerja/buruh penerima upah.
- Memiliki rekening bank aktif.
- Tidak termasuk ke dalam peserta penerima manfaat kartu prakerja.
- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juni 2020.
Baca Juga: Vaksin Covid-19 Dilakukan Sebanyak 4 Tahap: Vaksin Sinovac untuk Lansia Masih Diteliti Keamanannya!
Baca Juga: Vaksin Covid-19: Tidak Ada Alasan Bagi Warga Sumsel Menolak untuk di Vaksin!
Terkait kendala pencairan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan, sebelumnya Menaker Ida Fauziah juga telah mengatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan harus lebih aktif dalam berkomunikasi dengan stakeholder agar subsidi bisa tepat sasaran.***