BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Lanjut Termin 3 Tahun 2021? Pahami 2 Faktor Ini Agar Terima Bantuan

- 6 Januari 2021, 21:15 WIB
Pengumuman pencairan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan
Pengumuman pencairan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan /Instagram / @kemnaker

JURNALSUMSEL.COM - Program bantuan subsidi gaji/upah BSUBLT BPJS Ketenagakerjaan telah dimulai sejak Agustus 2020, namun pekerja yang berhak menerima bantuan ini wajib memenuhi sejumlah kriteria tertentu.

Termin pertama BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan disalurkan pada bulan September-Oktober, dan termin kedua disalurkan pada bulan November-Desember.

Untuk kelanjutan di tahun 2021, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengatakan bahwa pihaknya masih akan mendiskusikannya dengan KPC PEN.

"Lebih lanjut terkait kebijakan BSU di tahun 2021, saat ini masih dalam tahap diskusi pembahasan di tingkat Komite PEN." Kata Ida yang tim Jurnal Sumsel kutip dari Kemnaker.

Namun, Ida menyebutkan bahwa pihaknya akan mendukung penuh kelanjutan program bantuan ini.

Baca Juga: Episode 7 True Beauty Tayang Nanti Malam, Jangan Lewatkan Adegan Manis Su Ho dan Ju Gyeong!

Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Masih Tetap Cair, Meski Nomor e-KTP Tak Terdaftar di Eform BRI, Cek Solusinya!

"Kemnaker tentu siap mendukung program yang sangat baik ini kembali muncul tahun depan. Kita persiapkan desain kebijakannya bersama-sama," kata Ida menambahkan.
Target awal penyaluran BSU BLT yakni kepada15,7 juta pekerja/buruh, kemudian dilakukanlah verifikasi serta validasi data yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.

Namun ternyata hanya 12,4 juta pekerja/buruh yang dinyatakan berhak menerima bantuan tunai ini dari pemerintah.

Ada sejumlah hal yang harus dipastikan terlebih dahulu oleh pekerja, berikut tim Jurnal Sumsel kutip dari Kemnaker.

Faktor pertama yakni terkait persyaratan dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah dalam menyalurkan dana ini.

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Lagi Januari 2021! Hati-Hati dengan 7 Hal Ini

Baca Juga: CPNS 2021 Dibuka Bulan Maret? Siapkan 7 Dokumen Wajib Ini untuk Pendaftaran!

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

4. Pekerja/Buruh penerima Upah;

5. memiliki rekening bank yang aktif;

6. peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Apabila pekerja atau buruh telah memenuhi setiap persyaratan yang telah ditetapkan, maka kemungkinan besar pekerja atau buruh bisa menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Namun kenyataannya, sejumlah pekerja yang telah memenuhi seluruh persyaratan dalam menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, akan tetapi justru nama pekerja tidak terdaftar di Kemnaker.

Hal tersebut bisa saja terjadi, karena data penerima yang terdaftar di Kemnaker adalah data pekerja yang telah diberikan oleh perusahaan atau pemberi kerja.

Namun, ada sejumlah perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawan atau pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan guna mendapatkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Target 100 Hari Kerja Kapolrestabes Palembang, Rumah Tahanan Bakal Dirombak

Baca Juga: Live Streaming Liga Italia Pertandingan AC Milan VS Juventus, Bisa Disaksikan di RCTI!

Selain itu, kendala atau faktor lainnya yang terjadi adalah berkaitan dengan rekening penerima.

1. Rekening tidak sesuai NIK.

2. Rekening yang sudah tidak aktif.

3. Rekening pasif.

4. Rekening yang tidak terdaftar.

5. Rekening telah dibekukan pihak Bank.***

Editor: Shara Amalia

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x