2. Sudah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kepesertaan.
3. Merupakan peserta yang membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
4. Yang berhak penerima upah merupakan pekerja atau buruh.
5. Memiliki rekening bank yang aktif.
6. Peserta terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Baca Juga: Belanja Online Bisa Bayar di Tempat dengan ShopeePay, Begini Caranya
Mengenai perpanjangan program BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2021 ini? Menaker Ida Fauziyah mengatakan bahwa pihak Kemnaker masih mendiskusikan hal tersebut dengan KPC PEN, sehingga perpanjangan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan ini masih belum pasti.
Karena mengingat penyaluran dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin pertama dan termin kedua belum rampung sepenuhnya meski sudah mencapai angka hampir 94 persen.
Sehingga Kemnaker akan menyelesaikan terlebih dahulu penyaluran BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin pertama dan termin kedua ke rekening penerima di Januari 2021 ini.
"Lebih lanjut terkait kebijakan BSU di tahun 2021, saat ini masih dalam tahap diskusi pembahasan di tingkat Komite PEN. Kemnaker tentu siap mendukung program yang sangat baik ini kembali muncul tahun depan. Kita persiapkan desain kebijakannya bersama-sama," lugasnya.