BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Lagi, Hanya Karyawan yang Memenuhi Syarat Ini Bisa Dapat Dana!

- 6 Januari 2021, 16:30 WIB
Ilustrasi BSU BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BSU BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan /pixabay.com/Ekoanug

JURNALSUMSEL.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kabarnya masih melanjutkan penyaluran dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Hanya karyawan yang telah memenuhi persyaratan yang berhak dapat dana bantuan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan dan resmi menjadi penerima bantuan.

Kabarnya rencana penyaluran bantuan dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut akan disalurkan hingga Januari tahun 2021.

Hal ini juga disampaikan langsung oleh Anwar Sanusi selaku Sekretaris Jenderal Kemnaker. Ia mengatakan akan terus berupaya menyalurkan dana agar sampai penerima.

Baca Juga: BKN Jelaskan Skema Pendaftaran PPPK 2021 Untuk Formasi Guru dan Formasi Lain

Baca Juga: ASYIK! Penerima BLT PKH 2021 Akan Dapat Dana Rp900 Ribu hingga Rp3 Juta, Segera Cek di Sini!

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Kembali Cair, Gagal Verifikasi Akun Kemnaker? Berikut Solusinya!

Adapun proses penyaluran dana bantuan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan, rencananya akan ditransfer segera ke rekening penerima melalui Bank BCA, Mandiri, BNI dan BRI.

Sedangkan prosesnya akan dilakukan secara bertahap, agar dana yang diterima tepat sasaran.

Kemnaker juga terus berkoordinasi dan mengadakan rapat pembahasan dengan berbagai pihak yang terkait.

Sebelumnya artikel ini telah lebih dulu terbit di Fix Indonesia dengan judul "Ini Syarat Lengkap Karyawan Swasta Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2".

Baca Juga: Prediksi Semifinal Piala Carabao, Manchester United vs Manchester City, Serta Susunan Pemainnya

Baca Juga: Peserta CPNS 2019 yang Ikut Orientasi Wajib Penuhi 4 Syarat Ini dan Simak Jadwal Pelaksanaannya!

Bagi kamu karyawan yang ingin mendapatkan dana BLT ini, maka harus memenuhi persyaratannya terlebih dahulu. Sebagaimana telah diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, yakni:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

4. Pekerja/Buruh penerima Upah.

5. Memiliki rekening bank yang aktif.

6. Karyawan yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan dengan bulan Juni 2020.

7. Bukan seorang pejabat negara ASN, POLRI, TNI, pegawai BUMN/BUMD.***(Syifa Chusnul Khotimah/Fix Indonesia)

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Fix Indonesia PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x