BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Lagi, Hanya Karyawan yang Memenuhi Syarat Ini Bisa Dapat Dana!

- 6 Januari 2021, 16:30 WIB
Ilustrasi BSU BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BSU BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan /pixabay.com/Ekoanug

Kemnaker juga terus berkoordinasi dan mengadakan rapat pembahasan dengan berbagai pihak yang terkait.

Sebelumnya artikel ini telah lebih dulu terbit di Fix Indonesia dengan judul "Ini Syarat Lengkap Karyawan Swasta Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2".

Baca Juga: Prediksi Semifinal Piala Carabao, Manchester United vs Manchester City, Serta Susunan Pemainnya

Baca Juga: Peserta CPNS 2019 yang Ikut Orientasi Wajib Penuhi 4 Syarat Ini dan Simak Jadwal Pelaksanaannya!

Bagi kamu karyawan yang ingin mendapatkan dana BLT ini, maka harus memenuhi persyaratannya terlebih dahulu. Sebagaimana telah diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, yakni:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

4. Pekerja/Buruh penerima Upah.

5. Memiliki rekening bank yang aktif.

Halaman:

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Fix Indonesia PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x