Kemnaker juga terus berkoordinasi dan mengadakan rapat pembahasan dengan berbagai pihak yang terkait.
Sebelumnya artikel ini telah lebih dulu terbit di Fix Indonesia dengan judul "Ini Syarat Lengkap Karyawan Swasta Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2".
Baca Juga: Prediksi Semifinal Piala Carabao, Manchester United vs Manchester City, Serta Susunan Pemainnya
Baca Juga: Peserta CPNS 2019 yang Ikut Orientasi Wajib Penuhi 4 Syarat Ini dan Simak Jadwal Pelaksanaannya!
Bagi kamu karyawan yang ingin mendapatkan dana BLT ini, maka harus memenuhi persyaratannya terlebih dahulu. Sebagaimana telah diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, yakni:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
4. Pekerja/Buruh penerima Upah.
5. Memiliki rekening bank yang aktif.