Perhatikan! BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Tidak Akan Cair ke 7 Rekening Ini

- 6 Januari 2021, 13:12 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Kesehatan.
Ilustrasi BLT BPJS Kesehatan. /Pixabay/Mohamad Trilaksono

JURNALSUMSEL.COM – BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi gaji kembali disalurkan oleh Kemnaker Ida Fauziah tahun ini. Bagi para pekerja yang sudah terdaftar bisa langsung cek di laman kemnaker.go.id.

BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi gaji ini diperuntukkan bagi para pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta. Bantuan yang disalurkan pemerintah dalam program banpres ini juga diketahui sebagai upaya pemerintah dalam membantu masyarakat yang terdampak kesulitan finansial akibat pandemi.

Penyaluran BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan kepada penerimanya melalui transfer rekening bank yang sudah didaftarkan oleh masing-masing perusahaan.

Baca Juga: Jelang Derby Manchester, Guardiola Bingung Kekurangan Pemain untuk Semifinal Piala Liga

Baca Juga: Daun Aglonema Anda Layu? Rendam Akarnya dengan Bahan Ini Agar Segar Kembali

Saat ini penyaluran BLT ke rekening-rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BTN) sudah cair meskipun belum sepenuhnya.

Untuk pemegang rekening non Himbara seperti rekening BCA dan rekning bank swasta lainnya, pencairan diusahakan akan tetap dilakukan setelah sebelumnya dana di transfer ke bank penyalur terlebih dulu.

Namun meskipun demikian, Menaker Ida Fauziah menjelaskan bahwa pihaknya mengusahakan agar dana yang ditransfer akan seluruhnya cair baik bagi pemegang rekening himbara maupun non himbara.

Pencairan dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan sudah bisa Anda cek saat ini. Namun jika dana belum juga masuk, barangkali Anda mendapati beberapa kendala pada rekning yang terdaftar. Untuk itu berikut Jurnal Sumsel rangkum informasinya dari Kemnaker tentang penyebab dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan tak kunjung cair.

Baca Juga: Kenali Ciri-Ciri Orang yang Mempunyai Khodam Pendamping, Salah Satunya Sorot Matanya Tajam

Baca Juga: 15 Link Situs Streaming Film Online Gratis Terbaru 2021 , Dijamin Usir Bosan Selama di Rumah Saja!

  1. Duplikasi rekening
  2. Rekening tidak aktif
  3. Rekening pasif
  4. Tidak valid
  5. Telah dibekukan
  6. Tidak sesuai NIK
  7. Rekening kliring

Selain masalah rekening di atas, barangkali Anda juga tidak emmenuhi kriteria penerima bansos upah. Kriteria yang dimaksud yakni:

  1. Pekerja merupakan WNI yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
  2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepersertaan.
  3. Peserta membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan di BPJS Ketenagakerjaan.
  4. Pekerja/buruh penerima upah.
  5. Memiliki rekening bank aktif.
  6. Tidak termasuk ke dalam peserta penerima manfaat kartu prakerja.
  7. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juni 2020.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Dilakukan Sebanyak 4 Tahap: Vaksin Sinovac untuk Lansia Masih Diteliti Keamanannya!

Baca Juga: Buronan Kasus Korupsi Bank Sumsel Berhasil Diringkus oleh Kejaksaan Agung, Ini Kronologinya

Terkait kendala pencairan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan, sebelumnya Menaker Ida Fauziah juga telah mengatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan harus lebih aktif dalam berkomunikasi dengan stakeholder agar subsidi bisa tepat sasaran.***

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah