Simak! BLT UMKM/BPUM Hanya Diberikan Bagi 6 Golongan Ini

- 6 Januari 2021, 13:01 WIB
Ilustrasi bantuan BLT atau bansos. Syarat BLT Kemensos Rp300 Ribu, Segera Informasikan ke Aparat Desa Jika Belum Terdaftar.
Ilustrasi bantuan BLT atau bansos. Syarat BLT Kemensos Rp300 Ribu, Segera Informasikan ke Aparat Desa Jika Belum Terdaftar. //Kabar Joglosemar/Galih Wijaya/

JURNALSUMSEL.COM - BLT UMKM atau BPUM masih disalurkan oleh pemerintah pada 2021 ini.

Kemenkop UKM terus menyalurkan bantuan berupa BLT UMKM/BPUM sebesar Rp2,4 juta bagi pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19 sejak Maret 2020 lalu.

Selain BLT UMKM/BPUM, bansos lainnya juga masih disalurkan pada 2021 seperti BLT BPJS Ketenagakerjaan, Token listrik gratis PLN, BLT PKH, dan BLT Guru Honorer.

Baca Juga: Daun Aglonema Anda Layu? Rendam Akarnya dengan Bahan Ini Agar Segar Kembali

Baca Juga: Kenali Ciri-Ciri Orang yang Mempunyai Khodam Pendamping, Salah Satunya Sorot Matanya Tajam

Untuk penerima BLT UMKM/BPUM ini, pelaku usaha harus memenuhi kriteria-kriteria berikut ini.

1. WNI

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di Mantra Sukabumi dengan judul "Jangan Harap Dapat BPUM UMKM Rp2,4 Juta Jika Bukan Termasuk 6 Golongan Ini, Simak Penjelasannya".

Oleh karena itu, pelaku usaha mikro yang ingin mendapat bantuan ini harus memenuhi 6 syarat di atas, jika tidak maka pelaku usaha mikro tersebut tidak berhak.

Baca Juga: 15 Link Situs Streaming Film Online Gratis Terbaru 2021 , Dijamin Usir Bosan Selama di Rumah Saja!

Baca Juga: Mengejutkan! Inilah Skenario Besar Pilpres 2024, Megawati Pasangkan Puan Maharani dengan Prabowo

Setelah syarat terpenuhi dan diajukan oleh lembaga pengusul, pelaku UMKM wajib mengisi data berikut ini:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon

Baca Juga: Usai Blusukan, Risma Ingin Para PPKS Menjalani Pelatihan Keterampilan di Balai Rehabilitasi

Baca Juga: Buronan Kasus Korupsi Bank Sumsel Berhasil Diringkus oleh Kejaksaan Agung, Ini Kronologinya

Setelah itu, pelaku usaha mikro yang telah mengajukan bantuan langsung tunai (BLT) UMKM Rp2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri)

Setelah menerima pesan, calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) UMKM Rp2,4 juta diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur baru setelah itu proses pencairan bisa dilakukan.

Bagi pengusaha mikro yang tidak memiliki rekening bank penyalur, akan dibukakan atau dibuatkan secara langsung rekeningnya pada saat pencairan dana.

Baca Juga: BKN Jelaskan Skema Pendaftaran PPPK 2021 Untuk Formasi Guru dan Formasi Lain

Baca Juga: BLT Guru Honorer Kemenag Sudah Disalurkan Seluruhnya, Segera Cek di simpatika.kemenag.go.id Sekarang

Berikut cara dapat BPUM UMKM Rp 2,4 juta bagi pelaku usaha mikro dilansir dari laman Kementerian Koperasi dan UMKM.

Untuk mendapatkan BPUM UMKM Rp 2,4 juta ini, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK

Pendafataran bisa dilakukan dengan datang langsung ke Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah di kabupaten/kota masing-masing.

Baca Juga: Amien Rais Memprediksi Komjen Pol Listyo Sigit Akan Dipilih Jokowi Menjadi Kapolri Baru

Baca Juga: Prediksi Semifinal Piala Carabao, Manchester United vs Manchester City, Serta Susunan Pemainnya

Seperti diketahui, Presiden Jokowi menegaskan akan memberikan tambahan bagi 3 juta pelaku usaha mikro, sehingga total ada 12 juta pelaku usaha yang dapat BLT UMKM Rp2,4 juta ini.

Diungkapkan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki pihaknya telah melakukan penyaluran BLT UMKM Rp2,4 Juta tahap 1 hampir 100 persen.

Oleh karena itu, kini pihaknya tengah mempersiapkan penyaluran BLT UMKM Rp2,4 juta tahap dua bagi 3 juta pelaku usaha mikro.

“Kita akan masuk tahap berikutnya, penambahan menjadi 12 juta pelaku usaha mikro yang akan menerima program Banpres ini,” kata Teten dalam siaran pers pada Kamis, 8 Oktober 2020 lalu.***(Andriana/Mantra Sukabumi)

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah