BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta Dilanjutkan Hingga 2021? Perhatikan Kembali Persyaratannya Agar Dana Cair!

- 5 Januari 2021, 16:00 WIB
BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahun 2021 Segera Dibuka,  Penuhi Syarat Berikut
BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahun 2021 Segera Dibuka, Penuhi Syarat Berikut /Pixabay

Baca Juga: Kemensos Siapkan Banyak Bansos untuk Masyarakat Tak Mampu di Awal Januari 2021, Cek Jadwalnya!

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Diperpanjang Hingga 2021, Kamu Bisa Cek Nama Penerima Lewat Aplikasi!

Pasalnya dana BPUM BLT UMKM Rp2,4 juta bisa ditarik kembali oleh Pemerintah jika penerima tak segera mengurusnya.

Adapun syarat yang harus dipenuhi agar dana bantuan BPUM BLT UMKM Rp2,4 juta bisa segera cair. Dilansir Jurnal Sumsel dari situs resmi Kemenkop UKM, berikut ini syaratnya:

1. Dana diberikan khusus kepada pelaku yang memiliki usaha.

2. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

3. Pelaku usaha wajib melampirkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

4. Memiliki Usaha Mikro.

5. Bukan termasuk anggota ASN, TNI/Polri, serta Pegawai BUMN/BUMD.

6. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Halaman:

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah