Formasi Guru di CPNS 2021 Diganti PPPK, Ketahui Dulu 5 Perbedaan CPNS dan PPPK di Bawah Ini!

- 7 Januari 2021, 07:30 WIB
Ilustrasi PPPK 2021 dan Seleksi CPNS 2021.*
Ilustrasi PPPK 2021 dan Seleksi CPNS 2021.* /ANTARA/Nova Wahyudi

JURNALSUMSEL.COM - Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sekaligus Juru Bicara KemenPAN-RB Andi Rahadian mengatakan bahwa pemerintah akan membuka pendaftaran Calon Pegawai Neger Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2021 nanti.

Tapi ternyata beredar kabar kembali bahwa tidak ada perekrutan PNS untuk formasi guru di tahun 2021 ini melainkan hanya perekrutan PPPK 2021 sampai dengan waktu yang belum pasti ditentukan oleh BKN.

Rencananya pembukaan pendaftaran PPPK 2021 dan CPNS 2021 akan dibuka pada bulan Maret .

MenPAN-RB Andi Rahadian mengatakan bahwa CPNS dan PPPK yang akan dibuka pada tahun 2021 ini membuka jumlah formasi lebih banyak dari 2019, formasi guru sebanyak satu juta formasi untuk CPNS dan PPPK.

Menanggapi kabar terkait tidak adanya perekrutan PNS sampai dengan waktu yang belum ditentukan, wajib bagi kalian para calon peserta CPNS 2021 dan PPPK 2021 nanti untuk mengetahui perbedaan PNS dan PPPK.

Baca Juga: Inilah Hal yang Tak Boleh Dilakukan, Jika Ingin Lolos Seleksi CPNS 2021

Baca Juga: BLT UMKM/BPUM Masih Disalurkan, Simak Kembali Kriteria yang Berhak Dapat Bantuan

Berikut perbedaan CPNS dan PPPK yang harus kalian ketahui!

1. Definisi

CPNS adalan Calon Pegawai Negeri Sipil, yang jika telah memenuhi persyaratan dan dinyatakan lolos ujian.

Maka CPNS akan langsung diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS yaitu dengan Penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).

PNS bisa mengisi seluruh jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki jenjang karir, dan bisa menempati hingga jenjang pimpinan utama.

Sedangkan PPPK adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat tertentu, untuk kemudian diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.

Baca Juga: Song Hye Kyo Dikabarkan Akan Kembali Berkolaborasi dengan Penulis Kim Eun Sook di Drama Terbarunya

Baca Juga: Terdaftar Sebagai Penerima BLT UMKM? Jangan Lupa Bawa 6 Berkas Ini untuk Mencairkan Dananya!

2. Status

CPNS begitu dinyatakan lolos seleksi dan sudah mendapatkan NIP maka dia adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berstatus sebagai pegawai tetap.

Sedangkan PPPK ketika dinyatakan lolos seleksi dan langsung diangkat, tapi dia merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang merupakan pegawai kontrak dengan jangka waktu tertentu.

3. Gaji

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 kemarin yakni mengatur tentang besaran gaji dan tunjangan PPPK yang sama dengan PNS di instansi pemerintahan pusat dan daerah.

Besarannya-pun didasarkan pada golongan, gaji yang paling rendah yakni gaji golongan I a sebesar Rp1.747.900 sedangkan gaji tertinggi nya yakni golongan IV e mencapai Rp6.786.500.

Selain itu Perpres ini juga mengatur bahwa PPPK berhak mendapatkan kenaikan gaji berkala dan istimewa.

Baca Juga: Jauh Sebelum Indonesia, 6 Negara Ini Sudah Terapkan Hukuman Kebiri Kimia

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Segera Dibuka, Penuhi Syarat Ini dan Daftar di Link Prakerja.go.id

Hal itu disebutkan dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 Pasal 3 Ayat 3 yang berisi tentang teknis kenaikan gaji yang diatur dalam PermenPAN-RB.

4. Tunjangan

Tunjangan bagi PPPK sama dengan tunjangan PNS pada instansi pemerintah tempat PPPK bekerja.

Tunjangan tersebut di antaranya tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.

5. Dana Pensiun

CPNS yang telah diangkat menjadi PNS akan memiliki dana pensiun, sedangkan PPPK ketika sudah diangkat menjadi PNS tidak memiliki hak untuk mendapatkan dana pensiun karena terikat kontrak kerja bukan pegawai tetap.

Menanggapi hal tersebut, yang terpenting bagi kalian adalah mempersiapkan diri dengan sebaik mungkin untuk menghadapi ujian CPNS 2021 dan PPPK 2021 nanti.

Di mana tes akan berlangsung terhitung tinggal beberapa bulan lagi kalian akan menghadapinya, jadi lebih baik fokus mempersiapkan diri saja.***

Editor: Shara Amalia

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x