BLT BPJS Ketenagakerjaan Diperpanjang hingga 2021, Hanya Karyawan dengan Kriteria Ini yang Dapat!

- 2 Januari 2021, 14:00 WIB
Informasi BLT BPJS Ketenagakerjaan
Informasi BLT BPJS Ketenagakerjaan /Instagram @kemnaker

JURNALSUMSEL.COM – Kemnaker berencana untuk memperpanjangan penyaluran bantuan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja bisa segera cek nama penerima lewat link berikut.

Perpanjangan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan kabarnya sedang dipertimbangkan. Pemerintah melalui Kemnaker akan terus mengupayakan agar dana sampai ke rekening perkerja dengan tepat dan cepat.

Meskipun mengenai BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut masih belum dipastikan apakah akan diperpanjang hingga tahun 2021.

Baca Juga: Hanya PTK yang Termasuk Kriteria Ini Bisa Dapat BSU BLT Guru Honorer Kemendikbud Rp1,8 Juta!

Baca Juga: Tenang! BLT UMKM Sudah 100 Persen Disalurkan, Segera Siapkan Dokumen Berikut Ini

Baca Juga: HORE! 6 Bantuan Pemerintah Ini Akan Cair Januari 2021, BLT Salah Satunya

Namun, hingga saat ini hal tersebut masih dalam tahap diskusi pembahasan di tingkat Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Kemnaker tentu siap mendukung program yang sangat baik ini kembali muncul tahun depan. Kita persiapkan desain kebijakannya bersama-sama,” kata Menaker Ida.

Bagi Kamu yang sudah daftar bisa segera mengetahui nama kamu apakah termasuk penerima atau tidak di link berikut ini. Dilansir Jurnal Sumsel dari situs resminya:

1. Bisa login di https://bsu.kemnaker.go.id.

2. Masuk lewat link website berikut yakni kemnaker.go.id.

3. Kamu juga bisa login melalui link ini https://account.kemnaker.go.id/auth/.

4. Atau bisa lewat aplikasi BPJSTK Mobile.

5. Terakhir, kamu bisa login melalui website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2021: Berikut Daftar Berkas yang Wajib Kamu Upload ke Laman SSCN BKN!

Baca Juga: Hore! Menaker Mulai Lakukan Verifikasi Calon Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3, Lakukan Ini

Nah, bagi kamu yang belum terima bisa simak kriteria apa saja untuk memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan tersebut.

Pertama, WNI yang dibuktikan dengan NIK

Kedua, pekerja/Buruh penerima gaji/upah

Terdaftar sebagai peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020

Peserta aktif program Jamsos Ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

Peserta yang mendaftar bantuan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan wajib memiliki rekening bank yang aktif.***

 

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x