MANTAP! BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Cair Bulan Januari! Buruan Cek Namamu!

- 1 Januari 2021, 18:15 WIB
Ilustrasi BSU BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BSU BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan /pixabay.com/Ekoanug

JURNALSUMSEL.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 3 sudah direncanakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Penyaluran BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 sudah mencapai deadline sejak 30 Desember 2020 kemarin seperti yang dikatakan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

"Kami masih memiliki waktu sampai dengan akhir Desember 2020 nanti"

Tapi, dari penyaluran BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 masih tersisa 1,4 juta pekerja lagi yang belum menerima dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan mereka.

Karena tidak termasuk ke dalam tahap 5 BSU BLT BPJS Ketenagakerjana termin 2, sedangkan dari BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin pertama dan termin kedua juga masih tersisa cukup banyak penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan yang belum menerima dananya.

Baca Juga: Sukses Raih Penghargaan EMA 2020, Stray Kids Siap Bertarung di Kompetisi Kongdom

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Masih Cair Januari 2021? Rekening Tak Valid, Bisa Simak Solusinya!

Sehingga kemungkinan dana para penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 yang belum masuk ke rekening mereka akan cair juga di bulan Januari 2021 ini.

Mengenai BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan yang akan diperpanjang oleh pemerintah di tahun 2021 dan mengenai dibukanya BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 3.

Hal itu dijelaskan oleh Menaker Ida Fauziyah bahwa pihak Kemnaker masih mendiskusikan hal tersebut dengan KPC PEN, sehingga perpanjangan ini masih belum pasti.

Tapi kemungkinan dana BSU BLT BPJS termin 2 yang akan disalurkan di bulan Januari 2021 ini, mengingat masih cukup banyak yang belum menerima dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaannya.

"Lebih lanjut terkait kebijakan BSU di tahun 2021, saat ini masih dalam tahap diskusi pembahasan di tingkat Komite PEN. Kemnaker tentu siap mendukung program yang sangat baik ini kembali muncul tahun depan. Kita persiapkan desain kebijakannya bersama-sama," lugasnya.

Baca Juga: Penting Diperhatikan, Berikut Langkah-Langkah Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Agar Lolos!

Baca Juga: Seleksi CPNS 2021 Bakal Segera Dibuka, Begini Mekanisme Daftar CPNS Lewat SSCN BKN!

Jadi, tunggu apalagi ayo cek NIK-mu di laman kemnaker.go.id, apakah namamu termasuk ke penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan yang cair Januari 2021 ini.

Serta apakah Kamu termasuk sebagai penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 3 nanti atau tidak.

Tapi sebelum itu kalian para pekerja harus memenuhi syarat wajib untuk menerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan yang telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 14 tahun 2020 yaitu:

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Sudah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kepesertaan.

3. Merupakan peserta yang membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

4. Yang berhak penerima upah merupakan pekerja atau buruh.

5. Memiliki rekening bank yang aktif.

6. Peserta terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Tak Hanya Vaksin Sinovac, Ketahui 4 Jenis Vaksin Lainnya yang Akan Masuk ke Indonesia!

Baca Juga: Vaksin Sinovac Tahap 2 Tiba di Indonesia, dr.Tirta: Saya Selalu Follow Up, Kabar untuk Divaksin!

Jika kalian memenuhi semua persyaratan di atas, maka kalian berhak mendapatkan dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan di Januari 2021 ini dan jika mungkin perpanjangan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan benar ada, maka kemungkinan besar kalian juga mendapatkannya.

Jika ingin mengecek nama kalian apakah termasuk sebagai penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak, kalian bisa mengikuti langkah di bawah ini yang sudah dirangkum Jurnal Sumsel melalui link kemnaker.go.id.

1. Buka web resmi kemnaker di kemnaker.go.id.

2. Jika sudah punya akun silahkan klik Masuk, jika belum silahkan klik Daftar.

3. Klik Daftar Sekarang yang ada di bagian bawah kolom Masuk.

4. Silahkan masukkan data diri, NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password.

5. Jika sudah, klik Daftar Sekarang.

6. Nanti kalian akan mendapatkan kode OTP lewat SMS dari sistem di nomor HP yang kalian daftarkan, jadi pastikan nomor HP yang kalian masukkan masih aktif.

Baca Juga: Vaksin Sinovac Tahap 2 Tiba di Indonesia, dr.Tirta: Saya Selalu Follow Up, Kabar untuk Divaksin!

Baca Juga: Pangeran Harry dan Meghan Markle Bagikan Harapan Menyentuh di Tahun 2021 Lewat Situs Pribadinya

7. Kemudian lakukan aktivasi akun dengan masuk kembali ke website lalu klik Masuk yang ada di bagian pojok kanan.

8. Nanti akan muncul formulir, silahkan isi formulir sampai selesai dan isi dengan benar.

9. Nah, jika selesai nanti akan langsung muncul pemberitahuan bahwa Kamu penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak di dashboard website.

10. Jika Kamu dinyatakan sebagai penerima bantuan BLT BPJS maka dana otomatis akan masuk ke rekeningmu!

Selamat mencoba!***

Editor: Shara Amalia

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah