BLT BPJS Ketenagakerjaan Lanjut Termin 3? Pahami Dulu Mekanisme Penyalurannya Jika Terjadi Kendala

- 1 Januari 2021, 11:27 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan. /Instagram.com/@kemnaker

Baca Juga: Klaim Sekarang! Pemerintah Masih Berikan Token Listrik Gratis, Begini Caranya

  1. KPPN menyalurkan bantuan pemerintah ke bank penyalur melalui bank Himbara (Himpunan Bank-Bank Milik Negara) yakni BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri.
  2. Proses penyaluran bantuan oleh Bank penyalur dilakukan dengan pemindah bukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan dilakukan secara bertahap.
  3. Proses penyaluran bantuan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  4. Jika terdapat sisa dana bantuan pemerintah pada bank penyalur sampai akhir tahun anggaran, sisa dana disetor kembali ke rekening kas negara.
  5. Penyaluran bantuan pemerintah oleh bank penyalur dilakukan berdasarkan perjanjian kerjasama antara KPS dengan bank penyalur.
  6. Apabila pemberi kerja tidak memberikan data yang sebenarnya, pemberi kerja dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
  7. Dalam hal ini penerima bantuan tidak memenuhi syarat namun telah menerima bantuan pemerintah, penerima bantuan tersebut wajib mengembalikan bantuan yang telah diterima ke rekening kas negara.

Baca Juga: Hati-Hati! Kecanduan Game Online Bisa Sebabkan Penyakit Berbahaya Ini

Baca Juga: Gisel dan MYD Resmi Jadi Tersangka, Polisi Sebut Hubungan Keduanya Suka Sama Suka

Itulah beberapa mekanisme penyaluran dana BLT BPJS Ketenagakerjaan. Bagi yang akan menerima bansos tersebut, sebaiknya pahami terlebih dulu alur penyalurannya di atas dan segera melapor ke perusahaan jika memang terjadi masalah pencairan dana, agar penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 bisa segera cair tanpa kendala.***

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah