JURNALSUMSEL.COM – Pihak kepolisian telah menetapkan Gisella Anastasia alias GA dan Michael Yukinobu De Fretes alias MYD sebagai tersangka atas kasus video syur.
Polisi mengungkap keduanya diketahui memang saling suka satu sama lain.
"Kalau pengakuannya dua-duanya suka sama suka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 31 Desember 2020.
Meski begitu, Yusri menambahkan pihak kepolisian masih akan mendalami keterangan dari keduanya.
Baca Juga: Tahun Telah Berganti, Ini Resolusi Sherina Munaf di Tahun 2021
Baca Juga: Simak! Seleksi PPPK 2021 Nanti Hanya Melewati 2 Tahap Saja
Untuk diketahui, Gisella Anastasia mengakui bahwa video syur yang viral di media sosial bersama pria berinisial MYD, memang video mereka berdua. Dengan pengakuan itu, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin menaikan status yang tadinya saksi ke GA dan MYD sebagai tersangka," kata Kombes Yusri, Rabu, 30 Desember 2020.
Gisel dan MYD pun dikenakan Pasal 4 Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tentang Pornografi, kemudian Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 kemudian di Pasal 27 ITE.
Baca Juga: 5 Alasan Drakor ‘Run On’ Drama Terbaru Im Siwan yang Wajib Ditonton