Langkah Baru Pemerintah Cegah Penularan Covid-19, WNA Dilarang Keras Masuk Indonesia!

- 1 Januari 2021, 11:45 WIB
Ilustrasi Covid-19
Ilustrasi Covid-19 / Markus Winkler/Pixabay/

"Sesuai SE Nomor 04/2020, dilakukan penutupan sementara masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia baik itu penerbangan langsung atau transit. Terdapat pengecualian yakni bagi pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas, masih diperbolehkan masuk ke Indonesia," ungkap Kolonel Pas M.A Silaban, dikutip dari indonesia.go.id.

Berdasarkan Surat Edaran tersebut, pelaku perjalanan WNA dari luar negeri, kecuali yang memegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, serta memegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP), dilarang untuk masuk ke Indonesia.

Baca Juga: Hore! BLT Guru Honorer Kemenag Cair 100 Persen Per 30 Desember 2020, Segera Cek Secara Online Disini

Baca Juga: PPPK 2021 Dibuka Sebentar Lagi, Kriteria Guru Honorer Ini Belum Bisa Mendaftar

Kolonel Pas M.A Silaban juga menambahkan, pemerintah memberikan dispensasi bagi WNA yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta khusus 1 Januari 2021 pukul 00.00 WIB - 06.00 WIB untuk masih diperbolehkan masuk ke Indonesia.

"Bagi WNA yang mendarat pukul 00.00 WIB – 06.00 WIB pada 1 Januari 2021 di Bandara Soekarno-Hatta masih diperbolehkan masuk ke Indonesia. Dispensasi ini berkaitan dengan operasional penerbangan yang dinamis,"timpal Kolonel Pas M.A Silaban.

Selanjutnya, Kolonel Pas M.A Silaban mengatakan bahwa jika masih ada WNA yang mendarat pada periode pelarangan masuk Indonesia tersebut, maka WNA tersebut dipastikan harus terbang kembali ke luar Indonesia.***

Halaman:

Editor: Shara Amalia

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah