Sedangkan 237.623 akan diberikan kepada bagian Tata Usaha (TU) seperti Tenaga Administrasi, Tenaga Perpustakaan, dan Tenaga Umum.
Baca Juga: Sempat Menangis Kecewa pada Azriel Hermansyah, Sarah Menzel Ungkap Kesal Hingga Berdebat!
Baca Juga: Curahan Hati Gisel untuk Gempi: Kamu Akan Mengerti Suatu Hari Nanti
Dilansir dari Kemdikbud, rencananya bantuan BSU BLT guru honorer Kemendikbud Rp1,8 juta akan diberikan satu kali kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) honorer yang memenuhi kriteria.
Guna memenuhi persyaratan penerima Bantuan Subsidi Gaji Upah (BSU) guru honorer Kemendikbud Rp1,8 juta.
Bagi kamu yang belum mengurus bantuan tersebut, kamu bisa segera lengkapi berkas-berkasnya.
Cara mengurusnya juga sangat mudah. Kamu wajib melampirkan beberapa berkas terlebih dahulu seperti Surat Keputusan Penerima Bantuan Subsidi Upah.
Serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Calon penerima juga melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika ada.
Kalau pun tidak punya NPWP, bantuan tersebut masih tetap bisa diterima. Setelah melengkapi empat dokumen tersebut.
Kemudian calon penerima mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima bantuan subsidi upah Rp 1,8 juta.