1. Kriteria Komponen Kesehatan
Terdiri dari Ibu hamil dan anak usia 0 sampai dengan 6 tahun.
2. Kriteria Komponen Pendidikan
Terdiri dari anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), atau sederajat, anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (Mts), atau sederajat, dan anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah, atau sederajat serta anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
3. Kriteria Komponen Kesejahteraan Sosial
Terdiri dari penduduk lanjut usia mulai 60 tahun ke atas dan penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat.***(Sabrina Mulia R/Fix Indonesia)