Baca Juga: Terungkap! Ini Alasan Sejumlah Polri dan TNI Ramai Datangi Markas FPI di Petamburan
Baca Juga: Siap-siap Seleksi CPNS 2021 Buka Tahun Depan, Berikut Cara Mudah Unggah Foto di Akun SSCN BKN!
- Duplikasi rekening
- Rekening tidak aktif
- Rekening pasif
- Tidak valid
- Telah dibekukan
- Tidak sesuai NIK
Selain masalah rekening di atas, barangkali Anda juga tidak emmenuhi kriteria penerima bansos upah. Kriteria yang dimaksud yakni:
- Pekerja merupakan WNI yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepersertaan.
- Peserta membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan di BPJS Ketenagakerjaan.
- Pekerja/buruh penerima upah.
- Memiliki rekening bank aktif.
- Tidak termasuk ke dalam peserta penerima manfaat kartu prakerja.
- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juni 2020.
Baca Juga: Mr. Queen Merilis Video Balik Layar, Lihat Adegan Manis Shin Hye Sun dan Seol In Ah
Baca Juga: RSMH Palembang Minta Bantuan RAISA dalam Penanganan Pasien Covid-19
Terkait kendala pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan, sebelumnya Menaker Ida Fauziyah juga telah mengatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan harus lebih aktif dalam berkomunikasi dengan stakeholder agar subsidi bisa tepat sasaran.***