Penuhi Seluruh Persyaratan Namun Tidak Dapat BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan? Berikut Penyebabnya

- 29 Desember 2020, 21:30 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan /Instagram.com/@kemnaker

JURNALSUMSEL.COM - Program bantuan subsidi gaji/upah BLT BPJS Ketenagakerjaan telah dimulai sejak Agustus 2020.

Target awal yakni kepada 15,7 juta pekerja/buruh, kemudian dilakukanlah verifikasi serta validasi data yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.

Namun ternyata hanya 12,4 juta pekerja/buruh yang dinyatakan berhak menerima bantuan tunai ini dari pemerintah.

Bisa jadi hal tersebut terjadi karena sisa pekerja lain tidak memenuhi kriteria, sehingga tidak diikutsertakan dalam program ini.

Ada sejumlah hal yang harus dipastikan terlebih dahulu oleh pekerja, berikut tim Jurnal Sumsel kutip dari Kemnaker.

Berikut kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah untuk penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan:

Baca Juga: BPUM BLT UMKM Milik Kamu Belum Cair? Bisa Jadi 5 Faktor Ini Penyebabnya

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Akan Berlanjut hingga 2021? Ini Kata Menaker Ida!

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

4. Pekerja/Buruh penerima Upah;

5. memiliki rekening bank yang aktif;

6. peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Waduh! Jelang Seleksi CPNS 2021, BKN Ungkap Tak Buka Formasi untuk Posisi Guru, Ini Alasannya!

Baca Juga: Cara Mudah Urus Bantuan BSU BLT Guru Honorer Kemendikbud Rp1,8 Juta Beserta Persyaratannya!

Apabila pekerja atau buruh telah memenuhi setiap persyaratan yang telah ditetapkan, maka kemungkinan besar pekerja atau buruh bisa menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Namun kenyataannya, sejumlah pekerja yang telah memenuhi seluruh persyaratan dalam menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, akan tetapi justru nama pekerja tidak terdaftar di Kemnaker.

Hal tersebut bisa saja terjadi, karena data penerima yang terdaftar di Kemnaker adalah data pekerja yang telah diberikan oleh perusahaan atau pemberi kerja.

Ada sejumlah perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawan atau pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan guna mendapatkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, kendala lainnya yang terjadi adalah berkaitan dengan rekening penerima.

Baca Juga: UPDATE! Indonesia Tambah Kasus Positif Covid-19 Hingga Tembus 727.122 Kasus

Baca Juga: BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta Berlanjut Hingga Tahun 2021? Hanya Karyawan Golongan Ini yang Dapat!

1. Rekening tidak sesuai NIK.

2. Rekening yang sudah tidak aktif.

3. Rekening pasif.

4. Rekening yang tidak terdaftar.

5. Rekening telah dibekukan pihak Bank.***

Editor: Shara Amalia

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah