Ingin Lolos CPNS 2021? Jangan Lakukan Larangan Ini saat Tes

- 29 Desember 2020, 11:34 WIB
Ilustrasi Seleksi CPNS 2021.
Ilustrasi Seleksi CPNS 2021. /Antara

Pada saat ujian seleksi SKD CPNS 2021 ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi oleh peserta

Jika melansir dari Pengumuman BKN pada seleksi CPNS 2019 nomor 11/PANPEL.BKN/CPNS/I/2020 maka terdapat beberapa ketentuan atau tata tertib pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang wajib Anda perhatikan.

Kewajiban yang harus diperhatikan

  1. Wajib hadir 90 (sembilan puluh) menit sebelum pelaksanaan tes dimulai.
  2. Mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh Panitia.
  3. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Peserta Ujian serta menunjukkan kepada Panitia
  4. Wajib mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak dan celana panjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans, dan sandal). Untuk peserta yang mengenakan jilbab, wajib untuk menggunakan jilbab warna gelap
  1. Duduk pada tempat yang ditentukan oleh panitia.
  2. Mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan tes dengan sistem CAT dimulai.
  3. Fokus mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu.

Larangan yang perlu Anda ketahui

Baca Juga: Ini Syarat dan Cara Dapatkan DTKS Kemensos

Baca Juga: Indonesia Berlakukan 'Tutup Pintu' Sementara Bagi WNA Mulai 1 Januari 2021, Menlu: Kecuali Menteri!

Baca Juga: Heboh! Ribuan WNA Padati Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta Hingga Viral di Twitter, Ada Apa?

  1. Tidak perlu membawa alat tulis, buku, dan catatan lainnya
  2. Tidak diperbolehkan memakai jam tangan, perhiasan, kalkulator, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun.
  3. Tidak boleh membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan tes
  4. Tidak diperkenankan membawa senjata api/tajam atau sejenisnya
  5. Tidak boleh bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes
  6. Tidak menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung
  7. Dilarang merokok dalam ruangan
  8. Tidak keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia.

Itulah kewajiban dan larangan bagi peserta pada saat mengikuti tes seleksi SKD CPNS 2021 mendatang.

Jika Anda mematuhi hal-hal tersebut, akibat terburuknya Anda akan dinyatakan gagal dalam tes tersebut.

Oleh karena itu, pahami dan patuhi betul aturan yang telah dibuat oleh panitia CPNS 2021 nanti.***

Halaman:

Editor: Ramanda Rizki Sari

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah