BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Akan Berlanjut Hingga 2021, Cek HP Kamu dan Buka Link Ini!

- 28 Desember 2020, 09:26 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan Diperpanjang Hingga 2021
BLT BPJS Ketenagakerjaan Diperpanjang Hingga 2021 /Biro Humas Kemnaker

JURNALSUMSEL.COM – Kabar baik, rencana perpanjangan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan masih sedang dipertimbangkan. Bagi kamu yang sudah daftar bisa segera cek HP dan buka link ini.

Pemerintah melalui Kemnaker masih terus berusaha untuk menyalurkan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan dan kabarnya akan berlanjut hingga tahun depan.

Hal ini diduga karena bantuan tersebut masih belum mencapai 100 persen, dimana target yang harus disalurkan ada sebanyak 12,4 juta pekerja.

Ida Fauziyah selaku Menaker optimis dan positif mengenai program bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

Baca Juga: 6 Makanan Sehat Penambah Berat Badan

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Diperpanjang hingga 2021? Simak Jadwal Terbaru Pencairannya!

Baca Juga: Kemlu Beberkan Kondisi WNI Usai Ledakan Bom Hari Natal di Nashville

Meskipun mengenai BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut masih belum dipastikan apakah akan diperpanjang hingga tahun 2021.

Namun, hingga saat ini rencana tersebut masih dalam tahap diskusi pembahasan di tingkat Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Kemnaker tentu siap mendukung program yang sangat baik ini kembali muncul tahun depan. Kita persiapkan desain kebijakannya bersama-sama,” kata Menaker Ida.

Baca Juga: Jangan Terlalu Berharap! Ini Tanggapan Menaker Soal BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3

Baca Juga: Kabar Gembira! Pemerintah Pastikan Akan Perpanjang Beberapa Bantuan Ini hingga 2021, Ini Daftarnya

Bagi Kamu yang sudah daftar bisa segera mengetahui nama kamu apakah termasuk penerima atau tidak di link berikut ini. Dilansir Jurnal Sumsel dari situs resminya:

1. Bisa login di https://bsu.kemnaker.go.idhttps://

2. Masuk lewat link website berikut yakni kemnaker.go.id.

3. Kamu juga bisa login melalui link ini https://account.kemnaker.go.id/auth/.

3. Atau bisa lewat aplikasi BPJSTK Mobile.

4. Terakhir, kamu bisa login melalui website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Nah, bagi kamu yang belum terima bisa simak kriteria apa saja untuk memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan tersebut.

Pertama, WNI yang dibuktikan dengan NIK.

Kedua, pekerja/Buruh penerima gaji/upah.

Ketiga, terdaftar sebagai peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

Keempat, kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Kelima, peserta aktif program Jamsos Ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Keenam, peserta yang mendaftar wajib memiliki rekening bank yang aktif.***

 

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah