Hanya karena lupa membawa alat yang disyaratkan, peserta akan mendapatkan konsekuensi.
Aturan pada tes CPNS 2021 tidak terlalu jauh berbeda dengan aturan tes CPNS tahun 2019. Berikut ini adalah alat-alat yang wajib dibawa saat tes CPNS.
1. Kartu Peserta Ujian
Sebagai bukti bahwa Anda adalah peserta resmi tes CPNS, wajib membawa kartu peserta ujian.
Saat tes SKD maupun tes SKB, kamu bisa login ke website resmi di SSCN dan mencetak kartu tersebut.
2. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Kartu identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau pengganti KTP harus dibawa peserta ketika ujian tiba.
Nantinya, panitia akan memeriksa kecocokan data diri peserta dengan KTP tersebut.
Jika dinyatakan sesuai, kamu bisa mengikuti ujian.
Namun, jika kamu tidak memiliki e-KTP karena rusak atau hilang, bawalah Kartu Keluarga (KK) asli yang mencantumkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK).