- Buka website resmi Kemnaker di www.kemnaker.go.id.
- Klik tombol "Daftar" di bagian kanan atas website.
- Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu.
- Klik "Daftar Sekarang."
- Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor hp yang didaftarkan.
- Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP dengan cara kembali ke laman Kemanker.go.iddan klik tombol "Masuk atau Login."
- Isi kolom formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan.
Baca Juga: Mimpi-Mimpi yang Dipercaya Bakal Mendatangkan Rezeki, Termasuk Melihat Elang Terbang dan Angka 8!
Baca Juga: Bacaan Surat Al-Kafirun Lengkap Dengan Artinya, Ajarkan Sesama Manusia Untuk Toleransi
Ingat untuk mengisi semua data dengan lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan sebagainya.
Akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi gaji yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan atau tidak kepada Kemnaker.
Jika sudah terdaftar Anda akan diberitahukan,
“Kamu telah terdaftar di BPJS Naker untuk diusulkan sebagai penerima bantuan. Mohon cek kembali kelengkapan data kamu ke perusahaan tempat kamu bekerja”.
Jika Anda mengalami kendala pencairan atau nama tidak terdaftar dalam situs Kemnaker tersedia dalam dashboard tersebut, terdapat tombol "kirim aduan" yang dapat Anda isi dengan keluhan Anda terkait pencairan.
Baca Juga: Ada Monstera Hingga Begonia, Ini Daftar Tanaman Hias yang Populer Sepanjang 2020
Baca Juga: Jangan Sampai Terbalik! Berikut Urutan Lengkap Surat dan Jumlah Ayat dalam Juz 30 di Al Quran
Cara lain adalah dengan mengklik laman https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home.