Peluang Emas dari Kemnaker: 154 Ribu Rekening Bermasalah Masih Bisa Dapat BLT BPJS Tahun 2021

- 24 Desember 2020, 07:20 WIB
Ilustrasi dana bantuan.
Ilustrasi dana bantuan. /pixabay.com/EmAji

JURNALSUMSEL.COM - Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS merupakan salah satu program bantuan pemerintah yang sangat nampak jelas manfaatnya.

Penyaluran program bantuan ini untuk tahun 2020 hampir dirampungkan ke 12,4 juta pekerja penerima BLT BPJS.

Karena banyaknya dana yang harus disalurkan , maka proses penyaluranpun pada termin kedua ini harus dilakukan secara bertahap sehingga menimbulkan permasalahan, banyak pekerja penerima BSU mengeluh belum menerima bantuan pada gelombang ke-2 ini.

Setelah dilakukan pengecekan data dan rekening kembali bersama pihak BPJS dan Bank penyalur, Kementerian Ketenagakerjaan menemukan ada 154 ribu rekening pekerja penerima yang bermasalah sehingga tidak dapat ditransfer.

Namun, pemerintah akan terus memastikan proses penyaluran Bantuan Subsidi Upah Banpres Rp2,4 juta akan terus tersalur ke pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta yang belum mendapatkan bantuan tersebut.

Baca Juga: Jelang Mudik Natal dan Tahun Baru, Polda Sumsel Sediakan 63 Posko Pelayanan dan Pengamanan

Baca Juga: 10 Drama Korea Teratas yang Paling Banyak Diburu pada 2020 di Netflix, Start Up Dikalahkan Drama Ini

Pihak Kemnaker juga telah mengimbau kepada 154 ribu pekerja yang rekeningnya bermasalah tersebut untuk segera melapor ke pihak pemberi kerja (perusahaan), untuk dilakukan perbaikan data. Sehingga mereka juga dapat menerima pencairan dana bantuan BLT BPJS ini.

Penyaluran BSU BLT BPJS ini didasari pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 14 Tahun 2020 tentang pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Gaji bagi pekerja buruh yang terdampak pandemi Covid-19.

Berdasarkan data penyalurannya, BPJS Ketenagakerjaan dinilai memiliki data serta manfaat paling akurat dan lengkap yang dapat dijadikan sebagai acuan untuk memenuhi kebutuhan data penerimanya.

BLT BPJS juga diangggap memilik data yang akuntable dan akurat untuk dipergunakan sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran.

Karena itulah pula penyaluran BPJS dianggap perlu untuk diteruskan hingga tahun 2021 mendatang.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Siap Dibuka! Wajib Tahu Hal Berikut Ini Agar Lolos Seleksi

Baca Juga: Santai di Rumah Saat Libur Natal dan Tahun Baru, Nikmati Rekomendasi Film Bertema Natal Ini

Berdasarkan Permenaker tersebut adapun syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima BLT BPJS yaitu:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

4. Pekerja/Buruh penerima upah

5. Memiliki rekening Bank yang aktif

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan dengan bulan Juni 2020

Pekerja yang telah memenuhi persyaratan tersebut nantinya akan dilakukan validasi dan verivikasi data oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan, dan kemudian di kirim ke Kemnaker untuk dapat dicairkan dan BSU nya.***

Editor: Shara Amalia

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah