Juliari P Batubara Ditetapkan Sebagai Tersangka, Prediksi Lolos Hukuman Mati, Ini Kata KPK!

- 22 Desember 2020, 16:25 WIB
Mensos Juliari P Batubara/Pikiran Rakyat /
Mensos Juliari P Batubara/Pikiran Rakyat / /

Ghufron mengatakan ada beberapa alasan kenapa Tersangka Korupsi Dana Bansos Covid19, Juliari tidak bisa dihukum mati.

Sebelumnya, artikel ini telah tayang terlebih dulu di Potensibisnis.com dengan judul " Juliari P Batubara Lolos Hukuman Mati, Sebab KPK Kenakan Pasal Ini".

Pertama, Eks Mensos Juliari menyangkal perbuatannya termasuk dalam pasal 12 ayat a dan b Undang-Undang Nomorr 3 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Ghufron menjelaskan bahwa uang Korupsi Dana Bansos dari APBN tersebut terbukti mengalir tetapi tak langsung ke Juliari.

Baca Juga: BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta Masih Akan Cair, Bawa KTP dan Dokumen Lainnya ke Bank Penyalur Berikut!

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 6 Masih Cair, Lupa Password Akun Kemnaker? Begini Solusinya!

Dana bansos APBN tersebut mengalir pada rekanan penyelenggara negara. Sehingga dapat dikatakan status Juliari hanya menerima dari rekanan itu.

Dimana dapat dikatakan Juliari hanya melakukan tindakan suap atau gratifikasi. Oleh karena itu, Juliari P Batubara bisa lolos Hukuman Mati sesuai pasal 2 ayat 2.

Namun, hal tersebut masih belum dipastikan. Ghufron mengaku kemungkinan akan kasus Juliari ini berakhir serta vonis hukuman mati yang dijatuhkan padanya masih dalam proses.

Tentunya sangat bergantung pada perkembangan proses lebih lanjut mengenai kasus tersebut serta pembuktian kedepannya.*** ( Rahman Agussalim/potensibisnis.com)

Halaman:

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: potensibisnis.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah