Antisipasi Lonjakan Positif Covid-19, Ancol Tutup Layanan Selama Libur Natal dan Tahun Baru

- 22 Desember 2020, 10:35 WIB
Antisipasi lonjakan Covid-19
Antisipasi lonjakan Covid-19 /Pixabay/fernando zhiminaicela

JURNALSUMSEL.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menyampaikan akan melakukan perpanjangan PSBB transisi hingga 3 Januari 2021 mendatang.

Kebijakan tersebut diambil dalam rangka mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus penyebaran Covid-19 pada libur Natal dan tahun Baru 2021 mendatang.

Tak hanya itu, Manajemen Taman Impian Jaya Ancol Jakarta juga akan melakukan penutupan layanan bagi pengunjung guna menghindari terjadinya kerumunan pada masa pandemi ini.

Hal tersebut sampaikan oleh Direktur Utama PT Taman Impian Jaya Ancol, Teuku Sahir Syahali.

Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut dilakukan dalam rangka mendukung langkah pemerintah untuk mencegah terjadinya penyebaran virus corona.

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Lagi! Rekeningmu Bermasalah? Buruan Cek di Link Ini!

Baca Juga: Tak Perlu Beri Kado atau Ungkapan! Lakukan Hal Sederhana Ini di Momen Hari Ibu

Selain itu Teuku Sahir juga menyampaikan bahwa penutupan layanan sementara itu didasarkan pada hasil rapat pembahasan rencana penutupan tempat keramaian pada Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 bersama Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Jakarta Utara.

Penutupan yang dilakukan oleh pihak pengelola Ancol ini juga didasarkan pada Serua Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 17 Tahun 2020 dan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan Covid-19 di masa libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Penutupan sementara tersebut dilakukan mulai tanggal 25 Desember, 31 Desember 2020, dan 1 Januari 2021.

Sahir berharap agar kiranya masyarakat juga dapat mendukung kebijakan tersebut bersama pemerintah dan berbagai pihak terkait.

Baca Juga: Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Pemkot Jakarta Perpanjang PSBB Transisi

Baca Juga: Segera Usulkan Diri Agar Dapat BPUM BLT UMKM 2021, Berikut Syarat dan Ketentuannya

“Lebih baik kita bersama-sama menikmati libur natal dan tahun baru di rumah saja agar lebih aman dan terhindar Covid-19,” tutur Sahir, dikutip dari ANTARA.***

 

Editor: Shara Amalia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x