Libur Akhir Tahun 2020, KAI Sediakan Rapid Test Antigen Bagi Penumpangnya, Ini Tarif Harganya!

- 21 Desember 2020, 15:50 WIB
Seorang calon penumpang saat melakukan Rapid Test Antigen
Seorang calon penumpang saat melakukan Rapid Test Antigen /Pikiran-Rakyat.com/Armin Abdul Jabbar

Jadwal tersebut telah diatur dengan baik untuk mencegah penumpukan atau antrean panjang bagi calon penumpang yang akan melakukan rapid test antigen.

Sedangkan untuk lokasinya petugas telah menyiapkan masing-masing 10 titik atau lokasi tes di Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Gambir.

Bagi bagi kamu yang menggunakan layanan kereta api dan ingin melakukan rapid tes antigen di dua stasiun tersebut.

Baca Juga: Pelaku Usaha Bisa Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta, Jangan Lupa Penuhi Kriterianya Sekarang!

Baca Juga: Partai Megawati Diduga Terlibat Korupsi Bansos, Gus Ulil: PDIP Ini Harus Dihukum Secara Politik

Kamu perlu memenuhi persyaratannya lebih dulu yakni syarat yang berlaku adalah kode booking atau kode pemesanan tiket kereta.

Setelah melakukan tes, untuk masa berlaku dokumen rapid test antigen yaitu hanya berlaku tiga hari terhitung dari tes dilakukan oleh calon penumpang.

Jika lewat dari tiga hari, dokumen tersebut tidak akan berlaku lagi atau bisa dikatakan hangus.

Jadi, bagi kamu yang melakukan perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa dengan menggunakan transportasi udara dan kereta api antarkota.

Kamu wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen tersebut paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan guna melengkapi salah satu persyaratan perjalanan.***

Halaman:

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x