BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Sudah Cair ke 11 Juta Pekerja! Lapor ke Sini Jika Danamu Belum Cair!

- 19 Desember 2020, 16:45 WIB
Ilustrasi dana bantuan.
Ilustrasi dana bantuan. /pixabay.com/EmAji

JURNALSUMSEL.COM - BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 5 dibagikan kepada 567.723 pekerja pada 24 November 2020 lalu.

Melihat jumlah penerima dalam BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 5 ini tentu masih tersisa banyak sekali kuota jumlah penerima dari yang telah ditargetkan.

Saat ini, penyaluran dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan ke rekening para penerima sudah mencapai 90 persen atau sudah memasuki 11 juta rekening penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Per 14 Desember 2020 lalu yang dikutip Jurnal Sumsel dari Kemnaker,penyaluran BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan telah mencapai 11.023.780 pekerja atau sudah mencapai angka 90 persen.

Bila dihitung lebih rinci-pun penyaluran penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 sebagai berikut:

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 6 Cair Pekan Ini! Jangan Sampai Rekeningmu Bermasalah

Baca Juga: Kasus Covid-19 Terus Meningkat, PN Jakarta Selatan Menghentikan Sementara Layanan Hukumnya!

Tahap I kepada 2.180.382 pekerja/buruh.
Tahap II kepada 2.713.434 pekerja/buruh.
Tahap III kepada 3.149.031 pekerja/buruh.
Tahap IV kepada 2.442.289 pekerja/ buruh.
Tahap V kepada 567.723 pekerja/buruh.

Kemnaker terus berkoordinasi dan mengadakan rapat pembahasan secara marathon dengan berbagai pihak, di antaranya BPK, KPK, BPKP, DJP Kemenkeu, BPJS Ketenagakerjaan serta Bank Himbara dalam memastikan penerimaan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan yang sedang dalam proses penyaluran agar penerimanya tepat sasaran.

“Selama proses penyaluran BSU, tentunya kita terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari verifikasi data dari BPJS, pemadanan data dengan DJP Kemenkeu, sampai pendampingan dan pengawasan dari KPK, BPK maupun BPKP, ” kata Menaker Ida yang dikutip Jurnal Sumsel dari Kemnaker.

Bagi yang belum menerima dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 1 atau termin 2 bisa jadi karena adanya kendala pada rekening kalian atau karena terdeteksi melanggar persyaratan Permenaker No. 14 Tahun 2020.

Halaman:

Editor: Shara Amalia

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x