BLT UMKM Bulan Desember Sudah Cair! Berikut Dokumen yang Harus dibawa Saat Mencairkan Dana!

- 19 Desember 2020, 05:30 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /PIXABAY/EmAji/

JURNALSUMSEL.COM - Pendaftaran BLT UMKM tahap 2 sudah ditutup pada tanggal 30 November lalu, tapi bagi Kamu yang telat mendaftar, jangan khawatir karena rencananya program banpres dari pemerintah ini akan diperpanjang sampai tahun 2021 nanti.

Sebelumnya program BLT UMKM pada tahap 1 telah menjangkau 12 juta pelaku usaha mikro.

12 juta pelaku usaha mikro itu juga sudah dicairkan dananya oleh Kemenkop ke Bank Penyalur, bagi para pelaku usaha yang tidak memiliki rekening tetap bisa mendapatkan dana BLT UMKM.

Nantinya, para pelaku usaha tersebut akan mencairkan dananya setelah dinyatakan terdaftar sebagai penerima BLT UMKM.

Bank Penyalur BLT UMKM ini sendiri salah satunya bank BRI, kalian juga bisa mengecek apakah kalian terdaftar sebagai penerima BLT UMKM atau tidak di link resmi BRI eform.bri.co.id/bpum.

Baca Juga: Upah Minimum Provinsi Sumsel Mengalami Kenaikan Sebesar Rp3.1 Juta pada 2021

Baca Juga: 11 Juta Pekerja Sudah Menerima Dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Mereka! Buruan Cek Rekening

Para pelaku usaha yang dinyatakan terdaftar sebagai penerima BLT UMKM tentu yang sudah memenuhi persyaratan di bawah ini:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Bukan Abdi Negara seperti ASN, TNI, Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.

4. Harus memiliki usaha mikro.

5. Tidak sedang menerima kredit atau pinjaman dari perbankan dan KUR.

6. Jika pelaku usaha mikro memiliki KTP dan domisili yang berbeda, bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Jika Kamu dinyatakan terdaftar sebagai penerima BLT UMKM, silahkan lakukan verifikasi ke Bank Penyalur agar danamu segera dicairkan.

Verifikasi ke Bank Penyalur sendiri, kalian harus membawa beberapa berkas dan dokumen di bawah ini:

1. Printout bukti bahwa Kamu penerima BLT UMKM.

2. Surat keterangan izin usaha dari kantor Lurah/RT.

3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK).

4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).

5. Foto usaha yang dijalankan beserta wajah kalian (jangan dari belakang ya, harus menunjukkan wajah kalian), yang bisa kalian printout atau menggunakan kertas foto.

6. Surat pernyataan yang akan diberikan oleh Bank Penyalur ketika kalian memberikan berkas.

Baca Juga: Selamat! Dinda Hauw Hamil, Warganet Bakal Punya Calon Keponakan Online Baru

Baca Juga: Rossa Sampaikan Permohonan Maafnya kepada Para Juri Indonesian Idol, Kenapa?

Susun semua berkas di dalam map, ada beberapa Bank Penyalur yang akan memberikan persyaratan tambahan yakni semua berkas di jadikan satu di dalam sebuah map.

Fungsinya agar semua berkas tidak terpisah-pisah nantinya.

Perlu diingat, bahwa tidak ada biaya administrasi apapun ketika mengambil bantuan UMKM dari Bank Penyalur.***

Editor: Shara Amalia

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah