3. Bukan Abdi Negara seperti ASN, TNI, Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.
4. Harus memiliki usaha mikro.
5. Tidak sedang menerima kredit atau pinjaman dari perbankan dan KUR.
6. Jika pelaku usaha mikro memiliki KTP dan domisili yang berbeda, bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Jika Kamu dinyatakan terdaftar sebagai penerima BLT UMKM, silahkan lakukan verifikasi ke Bank Penyalur agar danamu segera dicairkan.
Verifikasi ke Bank Penyalur sendiri, kalian harus membawa beberapa berkas dan dokumen di bawah ini:
1. Printout bukti bahwa Kamu penerima BLT UMKM.
2. Surat keterangan izin usaha dari kantor Lurah/RT.
3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK).
4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).