Salah satunya mengetahui besaran gaji yang akan diterima jika lulus jadi PNS tahun depan.
Adapun diketahui besaran gaji yang diterima oleh PNS disesuaikan dengan lulusan pendidikan calon peserta dan dikelompokkan sesuai golongan.
Baca Juga: Wartawan Edy Mulyadi Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Terkait Kasus Penembakan 6 Anggota FPI
Sedangkan pembagiannya terdapat beberapa golongan yang terdiri dari golongan I hingga IV.
Selain mendapatkan berbagai tunjangan dan fasilitas. Besaran gaji PNS pun terbilang sangat memuaskan.
Berbeda dengan gaji karyawan atau non PNS, PNS sendiri memiliki gaji pokok yang stabil dan menggiurkan.
Berikut Jurnal Sumsel rangkumkan untuk kamu, daftar besaran gaji yang diterima ketika lulus jadi PNS sesuai dengan golongannya, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 sesuai golongan dan lama kerja:
Baca Juga: Jadwal Acara GTV 15 Desember 2020, Saksikan The Lost World: Jurassic Park
Golongan I untuk lulusan SD dan SMP
Golongan IA: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800.