1. Dana diberikan khusus kepada pelaku yang memiliki usaha.
2. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
3. Pelaku usaha wajib melampirkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
4. Memiliki Usaha Mikro.
Baca Juga: Dana Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta Cair, Siapkan KTP untuk Cek Penerima BPUM Melalui Link di Sini!
Baca Juga: Akhir Tahun Masih Belum Dapat Bantuan? Berikut 2 Bantuan Dana Desa yang Bakal Disalurkan Mendes!
5. Bukan termasuk anggota ASN, TNI/Polri, serta Pegawai BUMN/BUMD.
6. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
7. Bagi pelaku usaha yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Sedangkan ada beberapa berkas yang wajib kamu bawa jika sudah memenuhi kriteria penerima bantuan Banpres BPUM BLT UMKM Rp2,4 juta.