Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta Masih Cair, Penerima BPUM dengan Kriteria Ini Bisa Segera Terima Dana!

- 17 Desember 2020, 09:10 WIB
Ilustrasi pencairan BLT UMKM atau BPUM sebesar Rp2,4 juta.*
Ilustrasi pencairan BLT UMKM atau BPUM sebesar Rp2,4 juta.* /ANTARA/Rahmad /

1. Dana diberikan khusus kepada pelaku yang memiliki usaha.

2. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

3. Pelaku usaha wajib melampirkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

4. Memiliki Usaha Mikro.

Baca Juga: Dana Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta Cair, Siapkan KTP untuk Cek Penerima BPUM Melalui Link di Sini!

Baca Juga: Akhir Tahun Masih Belum Dapat Bantuan? Berikut 2 Bantuan Dana Desa yang Bakal Disalurkan Mendes!

5. Bukan termasuk anggota ASN, TNI/Polri, serta Pegawai BUMN/BUMD.

6. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

7. Bagi pelaku usaha yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Sedangkan ada beberapa berkas yang wajib kamu bawa jika sudah memenuhi kriteria penerima bantuan Banpres BPUM BLT UMKM Rp2,4 juta.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah