Jelang CPNS 2021 Dibuka. Berikut 8 Cara Pendaftarannya

- 16 Desember 2020, 10:45 WIB
Syarat Daftar CPNS 2021, Dibuka Lulusan SMA, D3, D4 dan S1. (Ilustrasi)
Syarat Daftar CPNS 2021, Dibuka Lulusan SMA, D3, D4 dan S1. (Ilustrasi) /ANTARA/Irwansyah Putra/

JURNALSUMSEL.COM – Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 dikabarkan akan dibuka pada Maret 2021 mendatang.

Tahun 2020 dipastikan tidak ada penerimaan CPNS dan dibuka penerimaan kembali pada CPNS 2021.

CPNS 2021 nanti membuka penerimaan formasi lebih banyak dibanding CPNS 2019.  

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Andi Rahadian, pun membenarkan informasi tersebut.

"Betul. Insyaallah akan ada pengadaan CPNS formasi tahun 2021," kata Andi kepada media Jumat,23 Oktober 2020 lalu.

Baca Juga: Gareth Bale Ingin Kembali ke Real Madrid, Mengapa? Simak Jawabannya Disini

Baca Juga: Status Gunung Semeru Masih Level Waspada, PVMBG Sebut Erupsinya Tidak Terjadi Terus Menerus

Dalam pelaksanaannya ada beberapa hal yang harus dilakukan seperti mendaftar CPNS.

Pada saat mendaftar, ada beberapa alur yang harus dilakukan.

Adapun beberapa hal yang harus diketahui atau dilakukan oleh pelamar CPNS 2021 mengenai alur dalam mendaftar CPNS.

Pemerintah dalam hal ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memberikan informasi alur pendaftaran bagi para pelamar CPNS 2021 untuk menghindari kesalahan saat mendaftar nanti.

Berikut 8 alur pendaftaran yang harus dilalui oleh pelamar CPNS 2021.

  1. Membuka portal SSCANS, https://SSCN.bkn.go.id
  2. Buat akun SSCN 2019 menggunakan NIK dari Nomor Kartu Keluarga atau NIK Kepala Keluarga
  3. Log In menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan dan sekaligus unggah foto diri memegang KTP dan Kartu Informasi Akun
  4. Lengkapi Biodata
  5. Pilih formasi dan jabatan sesuai pendidikan
  6. Lengkapi data dan unggah dokumen
  7. Cetak Kartu Pendaftaran SSCN 2019 dan cek resume Anda
  8. Tahap seleksi dengan verifikasi pendaftaran

Baca Juga: Hasil Hitung Suara Akhir KPU Jawa Timur, Berikut 6 Nama Pemenang Pilkada

Baca Juga: 12 ,4 Juta Pekerja Terima BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Termin 2, Cek Nama Kamu Sekarang!

Baca Juga: Gugatan Praperadilan diajukan oleh Pengacara Rizieq Shihab ke PN Jaksel!

BKN mengingatkan dalam perbaikan diperkenankan selama dalam tahap simpan data.

Namun, setelah submit atau kirim data lamaran, maka tidak dapat mengubah kembali data yang sudah diisi tersebut.

Selain itu, sangat dianjurkan agar pelamar CPNS 2021 mendaftar menggunakan PC atau laptop dan tidak menggunakan smartphone atau tablet. ***

Editor: Mula Akmal

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah