“Selama proses penyaluran BSU, tentunya kita terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari verifikasi data dari BPJS, pemadanan data dengan DJP Kemenkeu, sampai pendampingan dan pengawasan dari KPK, BPK maupun BPKP, ” kata Menaker Ida yang dikutip Jurnal Sumsel dari Kemnaker.
Bagi mereka yang belum menerima dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 1 atau termin 2 karena adanya kendala pada rekening.
Jika mengalami masalah itu, segera melapor kepada manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan agar dapat diketahui kendalanya dan dapat segera diperbaiki.
Baca Juga: Besok Ditutup! Ini 5 Kerugian yang Didapat Jika Penerima Terlambat Ikut Pelatihan Kartu Prakerja!
Baca Juga: Update Terbaru! Paslon Petahana Unggul di 13 kecamatan di Pilkada Ogan Komering Ulu
Selain mengadu dan melapor kepada BPJS Ketenagakerjaan dan manajemen perusahaan, pekerja juga bisa mengadu melalui Sistem Informasi Masyarakat (Sisnaker).
Sisnaker adalah posko pengaduan yang telah disediakan oleh Kemnaker dan bisa kalian akses melalui laman kemnaker.go.id yang tersedia di menu "Pusat Bantuan".
Pekerja juga bisa melaporkan kendala yang kalian terima pada BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan melalui WhatsApp ke nomor 08119303305, atau kalian bisa telepon ke nomor (021) 508 16000.***