Luhut Tegaskan Larang Kerumunan Pada Tahun Baru 2021 Untuk Mengantisipasi Lonjakan Kasus Covid-19

- 15 Desember 2020, 11:55 WIB
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. /Lemhannas.go.id

JURNALSUMSEL.COM – Pemerintah sudah melarang masyarakat untuk merayakan tahun baru 2021 nanti dikarenakan saat ini Indonesia masih dalam masa pandemi Covid-19.

Larangan ini dibuat atas dasar angka lonjakan kasus positif Covid-19 di Indonesia masih tinggi dan bertambah semakin hari.

Melansir informasi dari Antara, hal ini juga disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan.

Luhut menegaskan bahwa kerumunan saat perayaan tahun baru sangat dilarang. Hal ini disampaikan saat Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI dan Bali secara virtual, Senin, 14 Desember 2020 yang ia pimpin.

Baca Juga: Terungkap! Ternyata 2 Anggota FPI Ini Tewas Sebelum Masuk Jalan Tol

Baca Juga: Hari Ini Terakhir, Segera Selesaikan Pelatihan Kartu Prakerja Agar Insentifnya Cepat Cair

“Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pasca libur di delapan dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun,” ujar Luhut.

Ia juga menggaris bawahi tren kenaikan di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Bali, dan Kalimantan Selatan.

Atas pertimbangan ini, ia meminta kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk lebih memperketat kebijakan bekerja dari rumah (work from home) bagi para karyawan.

“Saya juga minta Pak Gubernur untuk meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19.00 dan membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mall, dan tempat hiburan,” kata Luhut.

Ia juga mengatakan bahwa kebijakan tersebut tidak membebani penyewa di tempat-tempat usaha di mall. Luhut yang juga Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), meminta kepada pemilik pusat perbelanjaan melalui Gubernur DKI Jakarta agar memberi keringanan harga sewa kepada para penyewa.

“Skema keringanan penyewaan dan service charge (biaya layanan) agar disetujui bersama antar pusat perbelanjaan dan tenant. Contoh diantaranya pro rate, bagi hasil, atau skema lainnya,” ujarnya.

Baca Juga: Hasil Undian Babak 16 Besar Liga Champions: Barcelona vs PSG, Reuni Messi dan Neymar

Baca Juga: Cara Cepat Cairkan BSU BLT Guru Honorer Kemendikbud di Info.gtk.kemdikbud.go.id

Luhut menambahkan agar bentuk kegiatan apapun yang bisa menimbulkan kerumunan dilakukan secara daring.

Ia juga memerintahkan kepada TNI/Polri untuk memperketat operasi perubahan perilaku.

“Ini akan didahului dengan apel akbar TNI/Polri yang dipimpin oleh Presiden sebagai bentuk penguatan komitmen,” kata Luhut.

Selain di Provinsi DKI Jakarta, arahan ini juga disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur untuk tetap mengoptimalkan pemanfaatan isolasi terpusat, memperkuat operasi yutisi untuk memastikan pelaksanaan isolasi terpusat dan protokol kesehatan.

Sementara untuk provinsi Bali, Luhut meminta agar ada pengetatan protokol kesehatan di rest area, hotel, dan tempat-tempat wisata.

“Kami minta untuk wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mewajibkan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali,” katanya.

Baca Juga: 2.675 NIP CPNS 2019 Diserahkan Kanreg XIII BKN Aceh, Cek Nama Sekarang!

Baca Juga: Peringatan Peserta Prakerja: Hari Ini, Batas Akhir Penyelesaian Pelatihan Pertama!

Untuk mengatur mekanisme ini, Luhut meminta Menteri Kesehatan, Kepala BNPB, dan Menteri Perhubungan untuk segera mengatur prosedurnya.

“Saya minta hari ini SOP untuk penggunaan rapid test antigen segera diselesaikan,” tambah Luhut.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah