2. Pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.
3. Bukan anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.
Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.
Baca Juga: Menang Telak 3-0 dari Nimes, Lorient Akhiri 3 Kekalahan Terkhir
Baca Juga: 12,4 Juta Pekerja Pasti Kebagian BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin II, Ini Kata Menaker
Selanjutnya, ada beberapa data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima di antaranya:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
Bidang usaha