Adapun kriteria yang harus calon peserta penuhi yakni sebagai berikut. Dirangkum Jurnal Sumsel dari situs resmi BKN.
Peserta yang mendaftar memiliki persyaratan usia yakni minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar (disesuaikan dengan instansi yang dituju).
Jika lebih dari batas maksimal dan tak sesuai dengan batas usia yang dibuka oleh instansi yang dilamar peserta haram untuk mendaftar.
Peserta merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdaftar pada data sensus dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Baca Juga: Soal Laskar FPI yang Meninggal, Presiden Jokowi Tegaskan Semuanya Ikut Mekanisme Hukum
Baca Juga: Hand Sanitizer Tak Akan Efektif Cegah Virus, Apabila Melakukan 7 Kesalahan Berikut
Calon peserta tak pernah terlibat tindak pidana dan kejahatan yang membuat orang tersebut dipenjara atas putusan hukum.
Peserta bukan merupakan anggota atau golongan PNS, CPNS, TNI/POLRI.
Kemudian tak pernah di-PHK atau diberhentikan secara hormat atas permintaan sendiri atau secara tidak hormat sebagai PNS/ASN, TNI, POLRI, atau pegawai swasta.
Peserta tidak terlibat anggota atau pengurus partai politik.
Sedangkan untuk persyaratan diluar yang ditetapkan BKN akan ditentukan dan disesuaikan dengan formasi yang dibutuhkan serta sesuai pada instansi yang akan dilamar.