- Surat keterangan catatan kepolisian;
- Surat pernyataan tidak terikat dengan partai politik;
- Surat pernyataan tidak sedang bekerja di instansi lain;
- Surat pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia;
- Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah yang terdiri dari surat keterangan sehat jasmani dan surat keterangan sehat rohani;
- Surat pernyataan bebas narkoba.
Baca Juga: Jadwal Acara Trans 7, 13 November 2020, Jangan Lewatkan K-Movievaganza
Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 6 Cair? Simak Jadwal Pencairan dan Cek Penerima di Sini!
Itulah beberapa tahapan seleksi dalam penerimaan CPNS. Pelamar akan dinyatakan menjadi CPNS setelah dinyatakan lulus pemberkasan. Untuk pengangkatan menjadi ASN, biasanya pelamar diberikan masa kerja terlebih dulu selama satu tahun untuk kemudian dilantik sebagai ASN.***