Ini Penyebab BLT UMKM Rp2,4 Juta Tak Cair ke Rekening, Jangan Sampai Diblokir Pihak Bank!

- 12 Desember 2020, 15:50 WIB
Ilustrasi dana bantuan.
Ilustrasi dana bantuan. /pixabay.com/EmAji

2. Terdaftar Sebagai Penerima Bantuan Pemerintah yang Lain
Salah satu syarat dari bantuan pemerintah adalah tidak terdaftar sebagai penerima bantuan pemerintah lainnya. Sebagai contoh, jika nama Anda terdaftar sebagai peneriman Bantuan Subsidi Upah BLT BPJS. Maka Anda tidak akan terpilih menjadi penerima BLT UMKM.

3. Dana Bantuan Rp2,4 Juta Diblokir Bank Penyalur
Pemblokiran yang dilakukan oleh bank penyalur ini terjadi karena ditemukannya data yang tidak sesuai dengan data di Surat Keterangan (SK) dengan data yang dimiliki oleh bank penyalur, atau dapat dikatakan bahwa pelaku UMKM ini tidak melampirkan data yang benar sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Masih Belum Cair? Begini Cara Melaporkan Keluhan yang Dialami Pekerja!

Baca Juga: Reza Rahadian dan Prilly Latuconsina Pamer Kemesraan di Serial Drama Romantis Terbaru, Awas Baper!

Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Menkopkm) Nomor 6 Tahun 2020, Pemerintah telah menyalurkan Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Banpres Produktif BLT UMKM yang berupa uang tunai sebesar Rp2,4 juta.

Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima BPUM ini yaitu:

1. Warga negara Indonesia

2. Mempunyai nomor induk kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan termasuk ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD

Halaman:

Editor: Shara Amalia

Sumber: Berbagai Sumber depkop.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah