BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 6 Bakal Cair! Sudah Penuhi Syarat dan Ketentuannya?

- 12 Desember 2020, 11:46 WIB
BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 6 dipastikan bakal disalurkan oleh Kemnaker.
BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 6 dipastikan bakal disalurkan oleh Kemnaker. /(Humas Kemnaker)/

Karyawan yang berkeinginan untuk mendapatkan bantuan yang sedang disalurkan oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan berupa BSU BLT BPJS bisa langsung daftar apabila telah terpenuhi persyaratannya.

Apabila karyawan yang telah mendaftar bisa langsung mengecek kepastiannya melalui link kemnaker yang telah tersedia.

Baca Juga: Bertabur Bintang, Shopee Tampilkan Stray Kids dan GOT7 Live Di TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale!

Baca Juga: Prediksi Liga Spanyol Real Madrid vs Atletico Madrid: Bertumpu kepada Karim Benzema

Sebelum berharap banyak, pastikan pekerja atau buruh memenuhi syarat dan ketentuan yang ada.

Syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar berhak menerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
  3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
  4. Pekerja/buruh penerima upah
  5. Memiliki rekening bank yang aktif
  6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Jelang Seleksi CPNS 2021: Peserta Berusia 18 Tahun Bisa Ikutan Daftar Seleksi, Cek Syarat Umumnya!

Baca Juga: Terkait Penahanan Wakil Bupati OKU, Sekda Ajak Seluruh Pihak Kedepankan Praduga Tak Bersalah

Adapun karyawan atau pekerja yang telah mengajukan sebagai penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa mengecek langsung status kebenarannya dengan 9 langkah sebagai berikut:
 
1. Buka website Kemnaker di link www.kemnaker.go.id

2. Klik masuk jika sudah punya akun. Jika belum, klik Daftar

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah