Mau Tahu Sanksi Perusahaan yang Tidak Daftarkan Pekerja dalam Program BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan?

- 11 Desember 2020, 20:00 WIB
Kemnaker bakal memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya dalam program BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Kemnaker bakal memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya dalam program BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan. /(Dok. Kemnaker)/

JURNALSUMSEL.COM - Bagi perusahaan yang dengan sengaja tidak mendaftarkan karyawan atau pekerjanya untuk menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, siap-siap menerima sanksi tegas dari pemerintah.

Pasalnya, tanpa didaftarkan perusahaan, para pekerja atau buruh yang berhak menerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan, tak bisa menikmati bantuan tersebut. 

Perusahaan memang diwajibkan untuk mendaftarkan karyawan mereka yang masuk dalam kriteria penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Penting! 5 Cara Mengirim Surat Lamaran Kerja Via E-mail yang Perlu Kamu Ketahui

Baca Juga: Staf Khusus Menteri Kesehatan Mendorong Penggunaan Terapi Plasma Konvalesen untuk Pasien Covid-19

Kemnaker sudah mendorong pekerja yang belum menyerahkan data nomor rekening karyawan mereka ke BPJS Ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, juga sudah menyampaikan instruksi kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk mengerahkan cabang-cabangnya.

Harapannya agar mendorong perusahaan yang belum memberikan nomor rekening pekerjanya, untuk segera melaporkannya.

Baca Juga: 3 Flagship Samsung Galaxy S21 akan Rilis Pertengahan Januari 2021!

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah