Kampanye Online Belum Jadi Primadona pada Pilkada 2020

- 11 Desember 2020, 16:21 WIB
Kampanye Pilkada 2020 Gibran - Teguh via media virtual box
Kampanye Pilkada 2020 Gibran - Teguh via media virtual box /antarafoto/Mohammad Ayudha

“Jumlah tersebut melonjak hampir dua kali lipat dibandingkan pada 10 hari keenam kampanye (15 hingga 24 November 2020) yaitu sebanyak 18.025,” katanya.

Dari total kegiatan tersebut kampanye tatap muka pada 10 hari ketujuh, Bawaslu setidaknya 458 kegiatan melanggar protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 (prokes).

Atas pelanggaran tersebut, Bawaslu menerbitkan surat peringatan dan/atau melakukan pembubaran kegiatan. Setidaknya ada 368 surat peringatan yang dikeluarkan atas pelanggaran tersebut.

Kampanye tatap muka dan/atau pertemuan terbatas merupakan metode yang paling banyak dilakukan meski Bawaslu telah merekomendasikan pasangan calon agar mengganti kampanye itu dengan metode lain.

Sedikitnya 12 Bawaslu kabupaten/kota menerbitkan rekomendasi untuk tidak melakukan kampanye tatap muka dan/atau pertemuan terbatas. Total rekomendasi yang dikeluarkan ada paling sedikit 79 rekomendasi. Bawaslu juga melakukan pencegahan pelanggaran prokes dalam pelaksanaan kampanye.

Afif menegaskan jika kampanye dengan metode tatap muka dan/atau pertemuan terbatas harus dilakukan, Bawaslu merekomendasikan semua pihak untuk mematuhi prokes jika memang kampanye tatap muka dan/atau pertemuan terbatas harus diselenggarakan.

Baca Juga: CPNS 2021: Ingat! Curang Dalam Seleksi CPNS Akan Dapat Sanksi Ini, Termasuk Pemblokiran NIK

Selain itu, pelanggaran juga ditemukan pada pelaksanaan kampanye dengan metode daring. Bawaslu menemukan sedikitnya 26 dugaan pelanggaran melalui media sosial. Dugaannya diantaranya mengandung materi yang dilarang Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Begitupun dengan Komisioner KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengakui upaya para paslon melakukan kampanye online masih rendah.

Dia menilai banyak kendala kampanye online tidak populer, mulai dari jaringan internet hingga sarana pendukung kampanye online tersebut.

Halaman:

Editor: Mula Akmal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x