Baca Juga: Live Streaming Liga Champions Barcelona Vs Juventus: Berikut Susunan Pemain
Berdasarkan Permenaker tersebut adapun syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima BLT BPJS yaitu:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
4. Pekerja/Buruh penerima upah
5. Memiliki rekening Bank yang aktif
6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan dengan bulan Juni 2020
Namun pada kenyataannya banyak pekerja yang kurang memperhatikan syarat tersebut, sehingga masih banyak berbagai keluhan yang menyatakan bahwa dirinya tak mendapat penyaluran bantuan BLT BPJS dari Kementerian Ketenagakerjaan.***