1. Silahkan buka ke laman info.gtk.kemdikbud.go.id jika kalian merupakan para Guru dan Tenaga Pengajar (GTK).
2. Jika kalian merupakan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) silahkan buka di pddikti.kemdikbud.go.id
3. Kemudian masukkan e-mail kalian yang telah diverifikasi untuk login.
4. Silahkan gunakan akun PTK yang telah terverifikasi untuk bisa membuka info GTK.
5. Setelah berhasil login, informasi tentang stagus pencairan dana dan syarat apa saja yang belum kalian penuhi akan muncul.
Jika dana BSU kalian sudah masuk ke rekening silakan lakukan hal di bawah ini untuk mencairkan dana BSU sebesar Rp1,8 juta tersebut:
Baca Juga: Jelang Pilkada Serentak 2020, Polda Sumsel Kirim 100 Brimob ke Jambi
1. Perlu diketahui bahwa dana BSU akan masuk ke dalam rekening yang telah dibuatkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
2. Silahkan mengakses pddikti.kemdikbud.go.id dan info.gtk.kemdikbud.go.id untuk mendownload berkas yang digunakan untuk mencairkan dana nanti.
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP).