Jelang Seleksi PPPK 2021. Begini Perbedaan Seleksinya dengan Tahun Sebelumnya

- 8 Desember 2020, 13:10 WIB
Seleksi Guru PPPK 2021 Telah Diumumkan, Guru Honorer Berusia di Atas 35 Tahun Bisa Ikut Seleksi
Seleksi Guru PPPK 2021 Telah Diumumkan, Guru Honorer Berusia di Atas 35 Tahun Bisa Ikut Seleksi /FIX INDONESIA/Dok. Pribadi/ Oktavino Putra

JURNALSUMSEL.COM – Pemerintah akan membuka seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka peluang dan kesempatan PPPK 2021 bagi satu juta guru honorer baik dari sekolah negeri maupun dari sekolah swasta.

Seleksi PPPK 2021 ini diperuntukkan guru-guru honorer K2, guru swasta, serta  lulusan pendidikan profesi guru (PPG).

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud, Iwan Syahril menjelaskan sedikit mengenai mekanisme seleksi satu juta guru PPPK 2021.

Seleksi PPPK 2021 disebut sedikit berbeda dengan seleksi CPNS. Dalam seleksi CPNS, peserta akan menjalani tiga tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, SKD, dan SKB.

Baca Juga: Update Harga Emas 24 Karat Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini Selasa 8 Desember 2020

Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG Selasa 8 Desember 2020, Palembang Diperkirakan Hujan Ringan pada Siang Hari

Sementara itu, seleksi PPPK 2021 hanya menjalani dua tahapan yaitu seleksi administrasi dan SKB.

Untuk bisa lolos seleksi PPPK 2021 mendatang, tentunya ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Berikut beberapa persyaratan umum yang perlu Anda penuhi agar lolos PPPK 2021. Persyaratan umum tersebut antara lain adalah sebagai berikut.

  1. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar. Sebagai contoh, usia pensiun untuk guru berstatus PNS adalah 60 tahun. Artinya, pelamar berusia 59 tahun masih diperkenankan untuk ikut seleksi.
  2. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat, baik sebagai PNS, PPPK, Anggota Kepolisian, maupun pegawai swasta
  3. Tidak pernah dipidana
  4. Bukan merupakan anggota maupun pengurus parpol dan tidak ikut serta dalam tindakan politik yang bersifat praktis
  5. Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan. Misalnya saja, pendidikan terakhir untuk guru adalah S1 atau D4
  6. Mempunyai sertifikasi keahlian tertentu dari lembaga profesi yang berwenang

Perlu diketahui, selain syarat umum ada pula persyaratan lain yang juga relevan dengan jabatan.

Adapun perbedaan seleksi guru PPPK 2021 dari seleksi tahun sebelumnya yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: Jadwal Liga Champions Matchday 6, Menyajikan Big Match Barcelona vs Juventus

Baca Juga: BLT UMKM Diperpanjang Hingga 2021? Simak Cara Daftar dan Syaratnya Disini

  1. Jumlah Formasi Tidak Terbatas

Pada seleksi sebelumnya formasi guru PPPK itu kuotanya terbatas sehingga banyak guru yang mengantre atau menunggu untuk bisa menjadi ASN.

Nadiem memastikan bahwa tahun depan semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mengikuti seleksi PPPK 2021.

Kemendikbud telah menyiapkan anggaran kuota untuk satu juta guru PPPK pada tahun 2021.

Nadiem menegaskan bahwa hal tersebut merupakan batas maksimal, tetapi minimalnya diperoleh dari hasil seleksi guru.

“Berarti ini yang sangat penting walaupun kami sudah membuka formasi sebesar dengan satu juta guru yang akan menjadi PPPK yang akan lulus seleksi. Jadi kalau yang lulus seleksi cuma sebagian dari pendaftar. Itulah yang di tahun 2021 akan menjadi guru PPPK,” katanya.

  1. Mengikuti Seleksi Maksimal 3 Kali

Tahun depan, guru honorer dan lulusan PPG dapat mengikuti ujian sebanyak maksimal tiga kali. Hal ini berbeda dengan kebijakan sebelumnya yang rata-rata hanya memberikan kesempatan satu kali ujian per tahun.

“Jadi kalau dia gagal pada kesempatan yang pertama, dia dapat belajar lagi, belajar ulang, dan mengulang ujian hingga dua kali lagi. Jadi totalnya itu bisa mengambil tiga kali tes tersebut,” imbuh Nadiem.

Pengambilan ulang tes seleksi ini dapat dilakukan pada tahun yang sama maupun berikutnya karena seleksi PPPK 2021 akan menjadi program yang berkesinambungan.

  1. Tersedia Modul Pembelajaran

Kemendikbud akan menyiapkan modul pembelajaran atau materi persiapan untuk calon guru PPPK yang mengikuti seleksi tahun depan.

Pasalnya, Kemendikbud ingin memastikan bahwa guru-guru honorer dan lulusan PPG mendapatkan kesempatan yang adil dalam perolehan materi pembelajaran.

Rencananya, Kemendikbud akan memberikan modul pembelajaran secara daring yang dapat guru-guru manfaatkan secara mandiri untuk mempersiapkan diri sebelum ujian seleksi.

  1. Gaji Ditanggung Pemerintah Pusat

Pemerintah daerah tidak perlu menyiapkan anggaran gaji untuk peserta yang lulus seleksi guru PPPK.

Tahun depan, pemerintah pusat akan memastikan anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK, maksimal untuk kuota satu juta guru.

“Jadinya daerah sekali lagi tidak perlu khawatir mengajukan formasi sesuai dengan kebutuhannya karena anggarannya sudah disiapkan,” kata Nadiem.

Baca Juga: PPPK 2021 Dibuka Pemerintah, Berikut Gambaran Proses Tahapan Pendaftarannya

  1. Biaya Ujian

Lewat konferensi virtual bertajuk “Pengumuman Rencana Seleksi Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021”, Nadiem memastikan bahwa guru-guru honorer di sekolah negeri dan swasta yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dapat mengikuti seleksi guru PPPK 2021.

Kemendikbud juga memberikan kesempatan guru eks tenaga honorer kategori dua yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS maupun PPPK mengikuti seleksi ini.

Selain itu, guru lulusan PPG yang sedang tidak mengajar juga dapat mengikuti tes seleksi PPPK 2021.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x