Kemnaker Bakal Beri Sanksi Karyawan yang Tak Kembalikan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan, Ini Detilnya

- 7 Desember 2020, 14:15 WIB
Menaker Ida fauziyah
Menaker Ida fauziyah /kemnaker.go.id/

Berdasarkan Permenaker Nomor 14 Pasal 3 ayat 2 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
  3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
  4. Pekerja/buruh penerima upah;
  5. Memiliki rekening bank yang aktif;
  6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Tahap 6 Diprediksi Cair Desember 2020, Simak 3 Faktor Penting Ini

Baca Juga: Kesal Demonstrasi Dilakukan di Kediaman Ibunya, Mahfud MD Angkat Bicara Skenario Negara untuk HRS

Oleh karena itu, berdasarkan Permenaker Nomor 14 Pasal 8 ayat (2) Tahun 2020 yakni dalam hal penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) di atas dan telah menerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah, penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah wajib mengembalikan Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah yang telah diterima ke rekening kas negara.***

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x