Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG Kamis 3 Desember 2020, Palembang Diperkirakan Cerah Berawan
Untuk dapat melakukan pencairan dana Banpres BPUM BLT UMKM, para penerima harus membawa sejumlah dokumen ke bank penyalur.
Dokumen itu adalah sebagai berikut:
- Buku tabungan
- Kartu ATM
- KTP
Baca Juga: Inggris Jadi Negara Pertama yang Restui Penggunaan Vaksin Covid-19, Buatan Pfizer-BioNTech
Baca Juga: Rencana Pembelajaran Tatap Muka, Kemendikbud Tuntut Kedisiplinan Tinggi
Selain itu, penerima BLT juga harus membawa beberapa dokumen persyaratan yang berupa Surat Pernyataan dan atau Kuasa sebagai Penerima dana BPUM serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) BLT UMKM.
Bagi penerima yang belum memiliki rekening atau buku tabunga, maka pihak bank akan membantu penerima untuk membuat rekening tabungan baru.
Penting untuk diketahui, bahwa BLT UMKM ini hanya diberikan kepada pelaku usaha mikro yang sama sekali belum pernah melakukan pinjama kredit di bank.***