Tetapi, Kamu tak perlu khawatir. Kamu bisa melapor dan buat pengaduan di link bantuan.kemnaker.go.id.
Adapun salah satu kendala yang membuat dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 masih belum juga cair yakni karena data tidak sesuai.
Baca Juga: HOAKS! Pemilik kartu BPJS Kesehatan Dapat Bantuan Rp2,4juta? Begini Tanggapan dari Kepala BPJS
Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG Jumat 4 Desember 2020, Palembang Diperkirakan Cerah Berawan
Dilansir dari bantuan.kemnaker.go.id, Jurnal Sumsel menjelaskan bagaimana proses untuk pelaporan mengenai data yang tidak sesuai. Berikut prosesnya:
1. Kementerian ketenagakerjaan akan menyampaikan ketidaksesuaian data kepada BPJS Ketenagekerjaan untuk disampaikan kepada perusahaan.
2. Perusahaan menyampaikan kepada pekerja terkait perubahan data, untuk selanjutnya pekerja mengupdate data sesuai dengan Buku Bank.
3. Data yang telah diupdate disampaikan oleh pekerja kepada perusahaannya.
4. Perusahaan menyampaikan data pekerja kepada BPJS Ketenagakerjaan setempat untuk selanjutnya dikirim ke Kementerian Ketenagakerjaan.
5. Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan perubahan data untuk dilakukan penyaluran kembali.