Ini Sanksi Bagi Peserta yang Lolos CPNS 2019 dan Telah Terima NIP Namun Mengundurkan Diri!

- 4 Desember 2020, 10:16 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS 2019. Berikut situs dan tata cara pengaduan masalah.
Ilustrasi seleksi CPNS 2019. Berikut situs dan tata cara pengaduan masalah. /(Dok. Sistem Seleksi CPNS)

JURNALSUMSEL.COM - Seleksi CPNS 2019 sudah selesai dilakukan. Peserta yang dinyatakan lolos kini tinggal menunggu penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Bagi peserta yang dinyatakan lolos CPNS 2019 dan telah menerima NIP bisa kena sanksi jika mengundurkan diri.

Tahap penerbitan SK dan NIP CPNS 2019 bagi peserta yang sudah lolos seleksi telah diumumkan pada 1 Desember 2020 kemarin.

Banyak dari peserta yang lolos sudah mendapatkan NIP dan SK dari masing-masing Instansi yang dilamar sebelumnya.

Baca Juga: Tak Hanya Pulih dari Covid-19, Jokowi: Indonesia Yakin Lewati Fase Pemulihan Ekonomi!

Baca Juga: Peringati Hari Disabilitas Internasional, Jokowi Beri Perlindungan HAM Bagi Penyandang Disabilitas

 

Hal ini merupakan kabar gembira bagi para peserta yang sudah lolos seleksi CPNS 2019 dengan mendapatkan SK tersebut.

Pasalnya para peserta yang lolos sudah bisa sah menjadi CPNS 2019 dan dapat mulai bekerja sesuai dengan SK masing-masing.

Peserta yang lolos Seleksi CPNS 2019 juga sudah dapat mengetahui jadwal gaji pertamanya.

Namun hal ini tak berarti bagi peserta yang tiba-tiba ingin mengundurkan diri. Ada hal yang perlu dipertimbangkan.

Baca Juga: Acara Pameran Foto Jurnalistik Kilas Balik, PFI Palembang Tampilkan 320 Foto Terbaik

Baca Juga: Masa Tunggu Keberangkatan Haji Sumsel Jadi 10 Tahun Lebih, Kemenag: Langsung Saja Mendaftar

Jika peserta yang lolos seleksi CPNS 2019 kemarin dan telah mendapatkan NIP tapi mengundurkan diri. Peserta harus bersiap dengan sanksi yang disediakan.

Dilansir dari Jurnal Sumsel, berikut sanksi yang harus diterima peserta yang mengundurkan diri setelah penetapan NIP:

Peserta akan mendapatkan sanksi berupa blacklist atau tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS berikutnya.

Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS.

Baca Juga: Update Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini Jumat 4 Desember 2020

Baca Juga: Pemerintah Kota Palembang Tingkatkan Fasilitas Objek Wisata untuk Menarik Minat Wisatawan

Serta Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019 dan Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang petunjuk teknis Pengadaan PNS.

Oleh karena itu, ada baiknya peserta untuk mempertimbangkan ulang serta berpikir terlebih dahulu sebelum mengundurkan diri.

Tak hanya, tak diizinkan ikut CPNS berikutnya. Namun, peserta juga tak punya lagi kesempatan untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah