Baca Juga: Hasil Liga Champions Tadi Malam. Manchester United Kalah Lagi!
Baca Juga: Muba Jadi Kabupaten Pertama di Indonesia yang Bentuk Perda Covid-19
Dilansir dari Kemnaker, Jurnal Sumsel merangkum beberapa caranya:
1. Kamu bisa akses melalui telepon 021-50816000.
2. Bisa pakai HP dan lapor melalui whatsapp di nomor 08119303305.
3. Kemudian bisa akses di situs pencarian lewat HP dengan melalui layanan aduan yang telah disediakan.
Baca Juga: Kabar Gembira! Kemendikbud Sudah Bagikan Bantuan Kuota Internet Gratis November dan Desember
Baca Juga: Yiren dan Sihyeon Member EVERGLOW Terkonfirmasi Positif Terpapar Covid-19
Buka link kemnaker.go.id lalu login terlebih dahulu, pilih option Layanan, Kemudian Klik Pusat Bantuan.
Setelah itu, klik Pengaduan, lalu buat pengaduan. Pengaduan akan diproses, pekerja hanya harus menunggu.